Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak bagi WP OP UMKM yang Miliki Sampingan Usaha Rental Mobil
Tagged: #pajak_umkm, #sptumkm, #umkm, umkm
Pajak bagi WP OP UMKM yang Miliki Sampingan Usaha Rental Mobil
Selamat sore senior2 ortax. Ijin bertanya. WP OP umkm (makanan dan minuman) bayar pajak pp23 0,5% dan ada sampingan rental mobil. Perhitungan penghasilan rental mobil gmn ya? Bila pakai perhitungan norma, berapa persen ya? Terima kasih
Bantu menjawab ya rekan
Untuk penghasilan usaha rental mobil dikenakan tarif 0,5%, selama peredaran bruto belum melebihi Rp4.800.000.000Walau KLU utamanya pedagang eceran makanan dan minuman tetap bisa kita perhitungankan memakai pp23 0,5%, rekan? Thx
bisa saja
Viewing 1 - 2 of 2 replies