Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penghitungan Pajak atas Omzet UMKM
Tagged: #pajak_umkm, #umkm, umkm
Penghitungan Pajak atas Omzet UMKM
Selamat pagi rekan2, ijin bertanya jk omzet UMKM sudah melebihi 500 baru di Masa pajak Nov dan Des ditahun ini kan otomatis akan dikenaken tarif 0,5% X Omzet. Yg Sy tnyaken jk Omzet di Januari’23 Apk perhitungan nya menggunakan tarif 0,5% X Omzet atau nunggu dl s.d Omzet >500jt ? Mohon pencerahannya. Terimakasih
bantu jawab ya rekan, untuk contoh perhitungannya:
omzet per bulan 100jt, maka
100 jt x 12 bulan = 1.200.000.000
angka 1.200.000.000 sudah melebihi 500 juta sehingga dikenakan pajak UMKM sebesar 0,5%. Dengan rincian bulan 1-5 belum dikenakan pajak karena belum melebihi 500 jt, dan baru di bulan 6-12 (7 bulan) dikenakan pajak UMKM 0,5% sehingga perhitungannya:
0,5% x 700 jt = 3.500.000
apakah hrs dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor pajak
ikut bertanya , bagaimana jika omset blm 500 juta tp bertransaksi dengan pemotong pajak , apakah dipotong? kita sudah tunjukan suket?
kalau misalnya acuan dari suket kita kan tidak tau lawan transaksi sudah 500 juta atau blm? bisa saja omset lawan transaksi sudah lebih dari 500 juta tapi bilang blm
saya masih sedikit bingung mengenai ptkp 500 juta apabila transaksi dengan pemotong
cmiiw terimakasih
minta gross up saja kalau ragu. jadi angka yang diterima bersih. jadi pemotong yang menanggung pajaknya
Tunggu dulu, karena substansinya 500jt itu PTKP atas penghasilan final (PP23) utk Orang Pribadi
Pemberlakuan pph 0% sejak april 2022
Jika selama bulan april-juli saya tetap membayar pph 0.5% padahal omset saya belum 500juta
Apakah dikenakan sanksi?
Maaf jika saya bertanya di diskusi ini