Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lebih Bayar PPh Badan Kena Pemeriksaan

Tagged: 

  • Lebih Bayar PPh Badan Kena Pemeriksaan

     Johnson updated 2 years, 3 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Heri Ajah

    Member
    9 September 2022 at 9:41 am

    Maaf rekan saya ingin bertanya perusahaan saya saat ini mengalami penurunan omzet sehingga pasti akan terjadi lebih bayar untuk rekan2 yang pernah mengalami lebih bayar dan melakukan restitusi sehingga di periksa apa syarat yang harus di penuhi perusahaan untuk pemeriksaan itu

  • rebarsteel

    Member
    12 September 2022 at 2:20 pm

    Hello rekan, coba bisa ikutin sesuai prosedur yang ditulis disini rekan
    https://ortax.org/begini-cara-pengajuan-restitusi-ppn

    Cara Mengajukan Restitusi PPN

  • Johnson

    Member
    12 September 2022 at 9:18 pm

    rekan tidak detail Lebih Bayar apa? PPH 29? PPN?

    saya kira tidak ada syarat agar perusahaan bisa diperiksa. Yang benar itu pemeriksa pajak dapat memeriksa dengan berbagai alasan seperti, adanya indikasi/ itikad buruk untuk tidak patuh, WP mengajukan restitusi PPh pada SPT tahunan, WP Pengajukan pengembalian atas PPN Lebih Bayar, dan beragam macam alasan lainnya selama Petugas merasa perlu melakukan pemeriksaan yang telah diatur dalam peraturan internal DJP.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now