Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Lupa masukin Harta di tahun 2014 tapi Harta tsb ada hutang
Lupa masukin Harta di tahun 2014 tapi Harta tsb ada hutang
Siang rekan,
Misalnya Mr X ikut TA tahun 2015, namun ternyata mr X itu lupa kalo ternyata ada harta di tahun 2014 yang belum dimasukan ke dalam SPT.
Namun harta yang lupa tsb juga ada hutang katakanlah Harta 1 M, hutang 800 jt.
yang menjadi pertanyaan apakah kalo kena denda itu dari 200 Jt ?
berapakah denda tsb mengingat sudah lewat TA lebih dari 3 tahun.
Tq
Viewing 1 of 1 replies