Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk NJOP Kurang Dari Rp2 Miliar
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk NJOP Kurang Dari Rp2 Miliar
Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar. Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan tersebut untuk masyarakat kecil.
“Ini kan PBB ini kan besar biayanya dan kita memberikan keringanan bagi warga yang di bawah Rp 2 miliar, itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil,” ujar Riza di Kantor Balai Kota Jakarta, Senin (13/6/2022).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini disebut dapat memulihkan ekonomi di era pandemi COVID-19.
“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).
Anies menjelaskan, rumah dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar bakal diberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan selain rumah tinggal diberi diskon PBB sebesar 15 persen.
Anies juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.