Libur Idul Fitri, Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Sidang

reses Sidang
mohamed_hassan / Pixabay

Pengadilan Pajak telah menetapkan masa reses sidang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata reses berarti perhentian sidang (parlemen) atau masa istirahat dari kegiatan bersidang. Dengan demikian, pada periode yang telah ditetapkan tersebut maka Pengadilan Pajak tidak melakukan persidangan.

Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE – 02/PP/2022 masa reses persidangan dimulai pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 s.d. hari Selasa tanggal 17 Mei 2022. Selanjutnya, persidangan pada pengadilan pajak akan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022

Namun demikian, disebutkan juga dalam Surat Edaran tersebut apabila terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut. 

Pengadilan Pajak juga akan mengoptimalkan pada waktu masa reses untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait