Penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% resmi berlaku pada tanggal 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan adanya hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentunya juga perlu melakukan penyesuaian pada aplikasi e-Faktur sebagai platform pengadministrasian yang menyangkut tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Update patch e-Faktur versi 3.1 akan menjadi e-Faktur versi 3.2. Dalam e-Faktur tersebut akan otomatis memuat tarif 11% PPN sesuai dengan ketentuan tarif baru PPN yang berlaku.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak mengatakan “e-faktur versi yang baru mudah-mudahan hari ini bisa digunakan secara live, jadi segala pengadministrasian yang menyangkut hal tersebut tidak ada gangguan… pokok nya kita tidak akan membuatnya menjadi sulit” dikutip pada Jumat, 1 April 2022 melalui siaran live youtube resmi media briefing DJP 2022.
E-Faktur versi 3.2 ini dapat diunduh oleh Wajib Pajak pada laman resmi https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi atau pada laman https://e-dropbox.kemenkeu.go.id/. Pengguna e -SPT 1107 PUT juga dapat menggunakan mekanisme impor data Faktur Pajak untuk penginputan data Faktur Pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022.
Setelah adanya e-Faktur versi 3.2 maka e-Faktur versi 3.0 dan 3.1 akan dinonaktifkan. Pada e-Faktur baru ini juga tetap dapat digunakan untuk menginput transaksi sebelum 1 April dengan tarif 10% karena input Nilai DPP dan PPN tidak dikunci dengan melihat ke Masa Pajak, dan bukan tanggal upload, tetapi melihat tanggal Faktur. Faktur yang dibuat sebelum 01/04/2022, maka tetap dapat menggunakan tarif 10%.