Salah satu insentif yang banyak ditunggu oleh Wajib Pajak adalah insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun. Insentif tersebut kini resmi diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2022 (PMK-6/2022). Insentif ini diberikan kembali sebagai upaya untuk lebih mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam PMK-6/2022, terdapat ketentuan khusus mengenai penerbitan faktur pajak dalam penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang memperoleh insentif PPN DTP. Bagaimanakah ketentuannya?
Dalam PMK-6/2022, terdapat dua bentuk insentif yang diberikan. Pertama, PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 Miliar. Kedua, PPN DTP sebesar 25% atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang nilai jualnya di atas Rp2 Miliar namun tidak melebihi Rp5 Miliar.
Pada penyerahan rumah yang mendapat PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktur pajak yang diterbitkan harus dibuat dengan benar dan lengkap, termasuk informasi mengenai nama pembeli beserta NPWP atau NIK, serta kode identitas rumah. Pada Pasal 9 ayat (4) dan (5) PMK-6/2022, dijelaskan bahwa PKP menerbitkan dua faktur pajak. Pertama, faktur pajak atas penyerahan yang 50% atau 75% harga jual tidak mendapat insentif PPN DTP. Faktur tersebut dibuat dengan kode 01. Faktur kedua yang diterbitkan adalah faktur pajak dengan kode 07 atas penyerahan yang 50% atau 25% harga jual mendapat insentif PPN DTP.
Dalam memanfaatkan insentif PPN DTP, PKP juga diwajibkan melakukan laporan realisasi. Namun, berbeda dengan insentif pajak lainnya, pelaporan realisasi tidak menggunakan laporan khusus. Pada Pasal 9 ayat 9 PMK-6/2022 dijelaskan bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dan dilaporkan pada SPT Masa PPN merupakan laporan realisasi atas pemanfaatan insentif PPN DTP.