
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025), pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam beberapa koridor, salah satunya yaitu melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dalam artikel ini akan dibahas:
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan. SP2DK diterbitkan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
SP2DK bisa dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh kepada wajib pajak terdaftar ataupun wajib pajak belum terdaftar. SP2DK dapat dilakukan atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing.
SP2DK akan disampaikan melalui akun Coretax, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, kurir atau secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarganya.
Berikut adalah contoh format SP2DK yang diterbitkan kepada wajib pajak:


Melalui SP2DK, kepala KPP akan menyampaikan hasil penelitian dari data/keterangan yang dimiliki, berupa indikasi ketidakpatuhan. Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Pada umumnya, wajib pajak harus menanggapi atau memberikan penjelasan atas SP2DK dalam jangka waktu 14 hari dengan opsi perpanjangan 7 hari. Wajib pajak dapat melakukan tanggapan dengan cara:
Tanggapan dapat disampaikan dalam bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan maupun penjelasan. Penjelasan dapat disampaikan lebih dari satu kali dengan memperhatikan jangka waktu yang disebutkan dalam SP2DK. Jika penjelasan disampaikan melewati jangka waktu yang ditentukan, Kepala KPP dapat menerima dan menggunakan penjelasan tersebut, dengan mempertimbangkan faktor risiko dan faktor-faktor lainnya.
Jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan atas SP2DK dalam jangka waktu yang ditentukan, tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh KPP yakni pelaksanaan kunjungan. Selain itu, dalam kondisi tertentu, KPP juga dapat mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan terkait SP2DK tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian atas tanggapan wajib pajak terhadap SP2DK, jika telah sesuai dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (BAP2DK). Apabila hasil penelitian tidak sesuai, ada keterangan/data yang tidak disampaikan atau tanggapan tidak diberikan sesuai jangka waktu yang berlaku, Dirjen Pajak akan melakukan pembahasan atau kunjungan dengan wajib pajak. Hasil kegiatan P2DK yang dilakukan oleh Dirjen pajak dapat berupa usulan:
Apabila dilakukan penutupan atas kegiatan P2DK, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3P2DK). SP3P2DK akan disampaikan melalui akun Coretax wajib pajak, pos elektronik, pos, jasa ekspedisi, kurir atau secara langsung.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk menyusun penjelasan atau tanggapan atas SP2DK.
Setelah menerima SP2DK pastikan Anda telah membaca dengan teliti isi dari SP2DK tersebut. Baca dan pahami data/keterangan yang disampaikan, dan penjelasan yang diminta oleh kantor pajak. Anda juga perlu mengecek jangka waktu penyampaian penjelasan SP2DK. Jika perlu, Anda dapat menghubungi Account Representative untuk mendapat informasi yang lebih jelas.
Anda kemudian dapat mulai menyusun penjelasan atas SP2DK yang diterima. Jika diperlukan, kumpulkan data/informasi/bukti untuk mendukung penjelasan Anda. Perlu dipahami bahwa data/keterangan yang disampaikan dalam SP2DK belum tentu benar. Penjelasan SP2DK menjadi sarana untuk Anda memberikan penjelasan atas data tersebut.
Dalam kondisi tertentu, Anda dapat melakukan ekualisasi atau teknik-teknik pengujian lainnya untuk mendukung penjelasan atas SP2DK. Sebagai contoh, kantor pajak menemukan selisih antara omzet yang dilaporkan pada PPh Badan dengan Pajak Keluaran yang disampaikan pada SPT Masa PPN.
Anda dapat melakukan ekualisasi antara SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN untuk menemukan selisih, dan menjelaskan kepada kantor pajak bahwa selisih tersebut adalah selisih yang wajar. Misalnya, karena ada perbedaan waktu penerbitan faktur pajak, atau terdapat penyerahan yang bukan objek PPN. Anda juga dapat melakukan teknik lainnya, misalnya uji arus kas atau uji arus piutang, sesuai dengan data/keterangan yang dimintakan penjelasannya.
Pastikan Anda menyampaikan penjelasan SP2DK tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Jika ingin melakukan penjelasan secara tatap muka langsung ataupun video conference, hubungi pihak yang telah ditugaskan dalam SP2DK. SP2DK yang tidak ditanggapi dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan atau kunjungan.
SP3P2DK menjadi tanda bahwa proses P2DK serta tindak lanjutnya telah dilaksanakan. Anda dapat menghubungi AR atau petugas terkait sehubungan dengan SP3P2DK agar mendapat kepastian bahwa proses P2DK telah selesai dilaksanakan.