Dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak terdapat dua proses utama, yakni pengujian dan pembahasan akhir. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu proses pemeriksaan dapat ditangguhkan.
Mengacu pada Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), penangguhan pemeriksaan dilakukan ketika adanya dugaan tindak pidana, kemudian dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Penangguhan juga dilakukan dalam hal indikasi tindak pidana yang ditemukan langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Adapun penangguhan pemeriksaan diberitahukan tertulis melalui surat pemberitahuan pemeriksaan bersamaan dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan atau surat pemberitahuan penyidikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa. Selain itu, dalam hal pemeriksaan ditangguhkan, dokumen yang sebelumnya dipinjam dari wajib pajak untuk keperluan pemeriksaan wajib dikembalikan kepada wajib pajak dengan disertai tanda terima sebagai bukti pengembalian dokumen.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (6) PMK 15/2025, dalam hal penangguhan pemeriksaan yang terjadi kemudian dinyatakan dapat dilanjutkan, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan apabila memenuhi persyaratan yakni:
Selain dapat dilanjutkan, proses pemeriksaan yang ditangguhkan juga dapat dihentikan atas beberapa kondisi yang terjadi. Pemeriksaan yang ditangguhkan dapat dihentikan apabila memenuhi persyaratan dalam kondisi:
Adapun pemeriksaan yang ditangguhkan dapat dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Lebih lanjut, pemeriksa pajak menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak atau wakil dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung setelah: