Tax Learning

Ketentuan Penangguhan Pemeriksaan Akibat Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak terdapat dua proses utama, yakni pengujian dan pembahasan akhir. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu proses pemeriksaan dapat ditangguhkan.

Sebab Penangguhan Pemeriksaan Pajak

Mengacu pada Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), penangguhan pemeriksaan dilakukan ketika adanya dugaan tindak pidana, kemudian dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Penangguhan juga dilakukan dalam hal indikasi tindak pidana yang ditemukan langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Adapun penangguhan pemeriksaan diberitahukan tertulis melalui surat pemberitahuan pemeriksaan bersamaan dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan atau surat pemberitahuan penyidikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa. Selain itu, dalam hal pemeriksaan ditangguhkan, dokumen yang sebelumnya dipinjam dari wajib pajak untuk keperluan pemeriksaan wajib dikembalikan kepada wajib pajak dengan disertai tanda terima sebagai bukti pengembalian dokumen.

Tindak Lanjut Pasca Penangguhan Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 23 ayat (6) PMK 15/2025, dalam hal penangguhan pemeriksaan yang terjadi kemudian dinyatakan dapat dilanjutkan, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan apabila memenuhi persyaratan yakni:

  1. dihentikannya pemeriksaan bukti permulaan karena:
    1. tidak ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
    2. peristiwa bukan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
    3. wajib pajak orang pribadi meninggal dunia;
  2. dihentikannya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan karena:
    1. tidak terdapat cukup bukti;
    2. bukan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
    3. demi hukum, perkara tidak dapat diadili untuk kedua kali (nebis in idem) atau tersangka meninggal dunia; atau
  3. terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Dirjen Pajak.

Selain dapat dilanjutkan, proses pemeriksaan yang ditangguhkan juga dapat dihentikan atas beberapa kondisi yang terjadi. Pemeriksaan yang ditangguhkan dapat dihentikan apabila memenuhi persyaratan dalam kondisi:

  1. dihentikannya pemeriksaan bukti permulaan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai keadaan sebenarnya;
  2. dihentikannya penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan karena:
    • wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan; atau
    • wajib pajak atau tersangka melakukan pelunasan;
  3. dihentikannya pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan karena telah daluwarsa; atau
  4. terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap selain putusan pengadilan dan salinan putusan pengadilan telah diterima oleh Dirjen Pajak.

Adapun pemeriksaan yang ditangguhkan dapat dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Lebih lanjut, pemeriksa pajak menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak atau wakil dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung setelah:

  1. pemeriksaan bukti permulaan dihentikan;
  2. penyidikan tindak pidana perpajakan dihentikan; atau
  3. putusan pengadilan diterima oleh Dirjen Pajak.
Categories: Tax Learning

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA