Tax Learning

Standar dalam Pemeriksaan Pajak

 

Salah satu kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Standar pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025). Adapun tujuan dibuatnya standar pemeriksaan adalah sebagai ukuran mutu pemeriksaan dan merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan.

Berdasarkan PMK 15/2025, terdapat tiga standar pemeriksaan yaitu standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Standar Umum Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 15/2025, standar umum pemeriksaan adalah standar umum yang harus dipenuhi pemeriksa pajak sesuai dengan persyaratan minimal dalam melaksanakan pemeriksaan. Adapun persyaratan minimal yang harus dipenuhi pemeriksa, yakni:

  1. mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak; dan
  2. memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pajak.

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak juga harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:

  1. melakukan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
  2. melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan;
  3. mendasarkan hasil temuan pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, lokasi objek PBB dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak; dan
  5. mendokumentasikan pelaksanaan pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Mengacu pada Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025, pemeriksa diwajibkan untuk membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dengan ketentuan minimal sebagai berikut:

  1. LHP disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan; dan
  2. LHP harus memuat tentang pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, dan usulan pemeriksa pajak serta memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.
Categories: Tax Learning

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA