Salah satu kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak harus dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Standar pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025). Adapun tujuan dibuatnya standar pemeriksaan adalah sebagai ukuran mutu pemeriksaan dan merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan.
Berdasarkan PMK 15/2025, terdapat tiga standar pemeriksaan yaitu standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 15/2025, standar umum pemeriksaan adalah standar umum yang harus dipenuhi pemeriksa pajak sesuai dengan persyaratan minimal dalam melaksanakan pemeriksaan. Adapun persyaratan minimal yang harus dipenuhi pemeriksa, yakni:
Dalam menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan pajak juga harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu:
Mengacu pada Pasal 5 ayat (5) PMK 15/2025, pemeriksa diwajibkan untuk membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dengan ketentuan minimal sebagai berikut: