
Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pemeriksaan. Pemeriksaan pengujian kepatuhan dapat dilakukan atas beberapa kriteria, salah satunya adalah terdapat keterangan lain berupa data konkret yang dimiliki oleh DJP.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) mengatur tiga jenis data konkret yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan. Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
Data yang masih memerlukan pengujian lebih lanjut tidak dianggap sebagai data konkret sehingga tidak dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan data konkret. Contohnya adalah hasil ekualisasi Pajak Keluaran PPN dengan peredaran usaha PPh atau hasil penilaian.
Kantor pajak akan melakukan pengawasan atas data konkret. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026), dijelaskan bahwa tidak lanjut pengawasan data konkret dilakukan menyesuaikan dengan masa daluwarsanya. Untuk data konkret dengan sisa masa daluwarsa 12 bulan atau kurang, akan dimasukkan di Daftar Prioritas Pengawasan.
Dari daftar tersebut, data konkret dengan sisa masa daluwarsa 90 hari atau kurang, DJP akan langsung mengusulkan tindakan pemeriksaan tanpa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Sementara data konkret dengan masa daluwarsa 90 hari hingga 12 bulan, akan melalui mekanisme umum yaitu, pengiriman SP2DK. Untuk SP2DK yang diterbitkan atas data konkret tersebut, wajib pajak diberikan waktu untuk memberikan tanggapan atau penjelasan paling lama 14 hari. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari.
SP2DK kemudian dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan penyampaian/pembetulan SPT, pengusulan pemeriksaan atas data konkret, atau dinyatakan tidak ada indikasi ketidakpatuhan.
Baca artikel berikut untuk mengetahui langkah-langkah menyusun tanggapan/penjelasan SP2DK.
Dalam konteks pemeriksaan, data konkret ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana. Pemeriksaan data konkret dilakukan dengan pemeriksaan spesifik. Pemeriksaan dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Pemeriksaan dapat dilakukan pada jenis pajak yaitu PPN, PPh Potput, dan PPh Orang Pribadi atau Badan.
Secara umum, pemeriksaan spesifik dilakukan dalam jangka waktu pengujian selama 1 bulan dan pembahasan akhir serta pelaporan selama 30 hari kerja. Namun, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK 15/2025, pemeriksaan data konkret hanya dilakukan selama 20 hari kerja. Jangka waktu tersebut terdiri dari 10 hari kerja untuk pengujian dan 10 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan.
Perlu diperhatikan, dalam pemeriksaan spesifik tidak dilakukan pembahasan temuan sementara. Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat memberikan dokumen maupun menghadirkan saksi ataupun pihak ketiga. Dalam pemeriksaan spesifik juga dilakukan tanpa ada hak wajib pajak mengajukan quality assurance.
Diperbarui oleh Medina Kyara Putrifidi, Juli 2026