Tax Learning

Meski Berakhir, DJP Bisa Ulang Pemeriksaan Pajak

Dalam pemeriksaan pengujian kepatuhan wajib, akhir dari proses pemeriksaan adalah ketika wajib pajak telah mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP). Meskipun SKP telah diterbitkan, pemeriksa pajak masih dapat melakukan pemeriksaan ulang.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025), pemeriksaan ulang dapat dilakukan jika pada pemeriksaan sebelumnya ditemukan adanya data baru, termasuk data yang semula belum terungkap atau keterangan tertulis yang disampaikan wajib pajak atas kehendaknya sendiri. Selain itu, pemeriksaan ulang juga dapat dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu yang dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak, meskipun pemeriksaan atas tahun pajak yang bersangkutan telah mencakup seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak.

Pasal 25 ayat (2) PMK 15/2025, juga dijelaskan bahwa dalam hal hasil pemeriksaan ulang timbul tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya, maka atas kekurangan tersebut akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

Sementara itu, jika hasil pemeriksaan ulang tersebut tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya, pemeriksaan ulang dapat dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir dan wajib menginformasikan kepada wajib pajak atas penghentian pemeriksaan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan LHP Sumir adalah laporan yang berisi penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP atau SKP PBB yang disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan.

 

Lain hal, jika hasil pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal, DJP dapat menerbitkan keputusan mengenai rugi fiskal. Lebih lanjut, keputusan mengenai rugi fiskal kemudian akan digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan rugi fiskal ke tahun pajak berikutnya. Berikut format surat pernyataan penolakan pemeriksaan dapat dilihat pada lampiran huruf QQ PMK 15/2025

Categories: Tax Learning

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA