Apa Penyebab Diterbitkannya SKPKB Tambahan?

Envato Elements

Setelah melakukan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagai ketetapan bagi wajib pajak bahwa terdapat pajak yang masih harus dibayar. Dirjen Pajak juga diberikan wewenang untuk menerbitkan SKPKB Tambahan (SKPKBT) jika ternyata jumlah pajak yang masih harus dibayar lebih besar dari SKPKB yang sebelumnya telah diterbitkan.

Penyebab Diterbitkannya SKPKBT

Sesuai dengan Pasal 15 UU KUP, Dirjen Pajak diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Hal ini sebagai upaya untuk menampung kemungkinan suatu SKPKB yang telah ditetapkan lebih rendah. SKPKBT menjadi koreksi atas surat ketetapan sebelumnya, dan dapat diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan ketetapan pajak.

Sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023, SKPKBT dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan ulang. SKPKBT dapat diterbitkan dalam hal ditemukan data baru. Data baru atau novum yang dimaksud adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh wajib pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam SPT dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan SKPKBT dalam hal terdapat data yang belum terungkap. Data ini dapat berupa data yang tidak diungkapkan oleh wajib pajak dalam SPT beserta lampirannya, atau pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula wajib pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Selain itu, SKPKBT juga dapat diterbitkan jika wajib pajak memberikan keterangan tertulis atas kehendak sendiri. Keterangan ini dapat digunakan sebagai dasar dengan syarat Dirjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.

Sanksi SKPKBT

Dalam hal diterbitkan SKPKBT, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa kenaikan sebesar 100% yang dihitung dari jumlah kekurangan pajak.

Namun, sesuai amanat Pasal 15 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dapat dibebaskan dari pengenaan sanksi kenaikan dalam hal SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak. Sanksi tidak dikenakan sepanjang pengungkapan dilakukan sebelum Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan untuk penerbitan SKPKBT.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait