Alifatu Mazidah
18 November 2021
Untuk mendukung pelaksanaan tugas intensifikasi perpajakan, Pemerintah membentuk jabatan Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021. Tugas intensifikasi perpajakan dilakukan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpajakan.
Account Representative (AR) adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, pegawai AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsung.
Pegawai yang dapat diangkat sebagai AR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pengangkatan sebagai AR ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan. Sedangkan jabatan dan peringkat jabatan bagi AR di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.
Categories:
Tax Learning05 Desember 2024
04 Desember 2024
21 September 2024