Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Instagram Facebook Twitter Youtube Whatsapp
  • Home
  • HIGHLIGHTS
  • DATA CENTER
  • SUBJEK PILIHAN
  • FORUM
  • TAX TOOLS
  • PUBLICATION
  • SOLUTIONS
Menu
  • Home
  • HIGHLIGHTS
  • DATA CENTER
  • SUBJEK PILIHAN
  • FORUM
  • TAX TOOLS
  • PUBLICATION
  • SOLUTIONS
  • Peraturan
  • Tax Treaty
  • Putusan
  • Kurs KMK
  • Kurs BI
  • Tarif Bunga
    LoginRegister


    • HIGHLIGHTS
    • DATA CENTER
      • PERATURAN
      • TAX TREATY
      • PUTUSAN
      • KURS KMK
      • KURS BI
      • TARIF BUNGA
    • SUBJEK PILIHAN
    • FORUM
    • TAX TOOLS
    • PUBLICATION
    • SOLUTIONS
    Login Register
    Tax Learning

    Mengenal Account Representative (AR) Pada Kantor Pelayanan Pajak

    ortax.org

    ortax.org

    • 17 November 2021
    bacaan 2 Menit
    Favorite
    DJP

    Untuk mendukung pelaksanaan tugas intensifikasi perpajakan, Pemerintah membentuk jabatan Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021. Tugas intensifikasi perpajakan dilakukan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpajakan.

    Apa itu AR?

    Account Representative (AR) adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, pegawai AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsung.

    Bagaimana Tugas AR?

    • Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak.
    • Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.
    • Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
    • Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

    Baca Juga : 

    Tarif PNBP Batu Bara Terbaru bagi Pemegang IUPK Kelanjutan Kontrak

    • Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak.
    • Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak.
    • Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukumdan produk pengawasan perpajakan.

    Apa Saja Syarat Untuk Menjadi AR?

    Pegawai yang dapat diangkat sebagai AR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    • Masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
    • Pendidikan paling rendah Diploma III
    • Pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).

    Pengangkatan sebagai AR ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan. Sedangkan jabatan dan peringkat jabatan bagi AR di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.

    Categories: Tax Learning
    • Tagged: account_representative, AR, pelayanan_pajak

    Artikel Terkait

    Jelang Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka DJP Dibuka Hanya Sampai Hari Ini

    ortax.org 28 April 2022

    ISSN : 1978-5844

    MITRA RESMI DJP

    Terdaftar dan diawasi oleh DJP

    • Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA

    About Ortax

    • About Us
    • Kebijakan Privacy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak Kami
    • Career
    Instagram Facebook Twitter Youtube Whatsapp

    Ortax Tax Solutions Center

    • Tax and Accounting Services
    • Payroll and PPh 21 Services
    • Transfer Pricing
    • Tax Manual & SOP
    • Tax Training
    • Tax Technology Solutions

    Report

    Harassment or bullying behavior
    Contains mature or sensitive content
    Contains misleading or false information
    Contains abusive or derogatory content
    Contains spam, fake content or potential malware

    Block Member?

    Please confirm you want to block this member.

    You will no longer be able to:

    • See blocked member's posts
    • Mention this member in posts
    • Invite this member to groups

    Please allow a few minutes for this process to complete.

    Report

    You have already reported this
      Clear Clear All