Tax Learning

Langkah-Langkah Pelaporan SPT PPh OP Karyawan

Implementasi Coretax telah membawa perubahan mekanisme pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Salah satu perubahan paling signifikan adalah dihapusnya pengelompokan formulir SPT Tahunan berdasarkan besaran penghasilan, seperti formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS.

Bagi wajib pajak yang bekerja pada satu pemberi kerja (karyawan), meskipun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan telah dipotong oleh pemberi kerja, karyawan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pajak atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Kewajiban tersebut tidak hanya mencakup pelaporan penghasilan, tetapi juga pelaporan harta dan utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak. Berikut panduan langkah pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan.

Pra-Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Karyawan

Sebelum membuat konsep SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak harus memastikan beberapa hal agar pengisian SPT Tahunan dapat disampaikan dengan benar, jelas, dan lengkap. Bagi wajib pajak karyawan, hal-hal yang perlu dicermati, antara lain:

  1. telah mengaktivasi akun Coretax dan memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan digital yang berstatus valid; dan
  2. telah memastikan bahwa pemberi kerja telah membuat dan melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 21 (BPA1) melalui Coretax.

Setelah kedua hal tersebut dipenuhi, buat konsep SPT Tahunan PPh dengan klik modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan menu Surat Pemberitahuan (SPT). Berikutnya, pada halaman Konsep SPT, klik tombol Buat Konsep SPT.

Pengisian Induk SPT Tahunan PPh OP

Setelah konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Pada bagian ini, klik ikon pensil untuk melanjutkan pengisian SPT. Pengisian induk SPT dimulai dari header SPT dan bagian A hingga bagian K. Agar rincian informasi pada BPA1 dapat terisi otomatis oleh sistem, klik Posting SPT. Jika informasi tersebut tidak terisi otomatis, wajib pajak dapat mengisinya dengan cara manual (key-in).

Skenario Kasus Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

Pengisian jawaban pada bagian induk akan menentukan lampiran yang akan muncul pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Untuk mempermudah pengisian, berikut skenario kasus pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:

  • wajib pajak orang pribadi bekerja pada 1 pemberi kerja sebagai karyawan selama 1 tahun penuh;
  • wajib pajak orang pribadi memiliki aset dan utang pada akhir tahun pajak;
  • wajib pajak orang pribadi tidak memiliki penghasilan lain di luar pekerjaannya;
  • tidak memiliki pembayaran zakat atau sumbangan wajib keagamaan yang disampaikan kepada lembaga keagamaan yang dibuat atau disahkan oleh pemerintah;
  • tidak memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final maupun non-objek;
  • tidak memiliki fasilitas pajak; dan
  • tidak memiliki kredit pajak lain selain kredit pajak dari Bukti Potong BPA1 yang diberikan oleh perusahaan.

Panduan Menjawab Pertanyaan Formulir Induk SPT Tahunan PPh OP

Berdasarkan skenario kasus tersebut, berikut cara menjawab pertanyaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:

  1. Mula-mula isi bagian header formulir Induk. Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, silakan pilih Sumber Penghasilan Pekerjaan dan pilih metode pembukuan Pencatatan.
  2. Selanjutnya, pada Bagian A. Identitas Wajib Pajak, profil data wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Berdasarkan skenario kasus diatas, wajib pajak yang belum kawin, maka kolom isian Status Kewajiban Perpajakan tersebut secara default akan terkunci. Sementara itu, bagi wajib pajak suami-istri yang berdasarkan perjanjian dan/atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dapat memilih status PH/MT.
  3. Pada Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, wajib pajak mengisi:
    • 1.a Ya.
    • 1.b. 1 Tidak.
    • 1.c. Tidak.
    • 1.d. Tidak.

  4. Pada Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang, wajib pajak mengisi:
    • 2. terisi secara otomatis berdasarkan hasil Posting SPT yakni penarikan data dari BPA1.
    • 3. Tidak.
    • 4. terisi secara otomatis oleh sistem.
    • 5. Pilih PTKP yang sesuai. Berdasarkan skenario kasus, wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0).
    • 6. terisi secara otomatis oleh sistem.
    • 7. terisi secara otomatis oleh sistem.
    • 8. Tidak.
    • 9. terisi secara otomatis oleh sistem.
  5. Pada Bagian D. Kredit Pajak, wajib pajak mengisi:
    • 10a. Ya.
    • 10b. terisi secara otomatis oleh sistem.
    • 10c. terisi secara otomatis oleh sistem.
    • 10d. Tidak.

  6. Pada Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar, pertanyaan 11a sampai dengan 11c terisi otomatis oleh sistem.
  7. Berdasarkan skenario kasus ini, wajib pajak tidak perlu mengisi Bagian F. Pembetulan. Bagian ini hanya berlaku jika status SPT yang dilaporkan adalah pembetulan.
  8. Selanjutnya, wajib pajak juga tidak perlu mengisi Bagian G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar. Bagian ini berlaku jika status SPT yang dilaporkan terdapat kelebihan pembayaran.
  9. Berikutnya, seluruh pertanyaan pada Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya, diisi dengan jawaban Tidak.

  10. Pada Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya, wajib pajak mengisi:
    • 14a. terisi otomatis oleh sistem.
    • 14b. Ya.
    • 14c. Tidak.
    • 14d. Tidak.
    • 14e. Opsi pilihan jawaban terkunci oleh sistem.
    • 14f. Opsi pilihan jawaban terkunci oleh sistem.
    • 14g. Tidak.
    • 14h. terisi secara otomatis oleh sistem.
  11. Pada Bagian J. Lampiran Tambahan, wajib pajak cukup menjawab pertanyaan huruf d dan e dengan memilih opsi Tidak (No).

Pengisian Formulir Lampiran SPT Tahunan PPh OP

Langkah berikutnya, isi lampiran yang timbul berdasarkan jawaban pada bagian Induk. Secara default, Lampiran L-1 akan muncul karena lampiran L-1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak) dan L-1 Bagian C (Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan) merupakan lampiran yang wajib diisi oleh semua wajib pajak. Panduan pengisian harta pada akhir tahun dapat Anda lihat pada artikel berikut: Ini Format Baru Pelaporan Harta di SPT PPh OP Coretax. Bagi wajib pajak yang memiliki anggota keluarga, dapat dicantumkan sebagai tanggungan.

Dalam hal wajib pajak memiliki utang pada akhir tahun, wajib pajak diwajibkan untuk mengisi rincian utang/kewajiban tersebut pada lampiran L-1 Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak). Lampiran ini hanya akan muncul dan dapat diisi apabila wajib pajak memberikan jawaban Ya pada Induk SPT Huruf I angka 14b, yang menanyakan kepemilikan utang usaha dan non usaha pada akhir tahun akhir tahun pajak.

Selain mengisi rincian di atas, wajib pajak juga wajib mengisi Lampiran L-1 Bagian D (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan). Jika penghasilan karyawan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dan telah dibuatkan bukti potong, sistem secara otomatis akan menampilkan jumlah penghasilan neto tersebut pada L-1 Bagian D. Data akan masuk setelah wajib pajak mengklik tombol Posting SPT pada lampiran induk.

Sementara itu, bagi karyawan yang penghasilan tersebut belum dipotong dan belum dibuatkan bukti potong, wajib pajak dapat mengisi penghasilan neto dari pekerjaan dengan cara manual (key-in).

Selanjutnya, wajib pajak mengisi lampiran L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh) jika penghasilan dari pemberi kerja telah dipotong pajak. Sama seperti L-1 Bagian D, data ini dapat terisi secara prepopulated dari data bukti potong yang diterbitkan pemberi kerja.

Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

Setelah seluruh pertanyaan pada Bagian A sampai dengan Bagian I Induk SPT serta Lampiran L-1 terisi dengan benar, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap akhir, yaitu pelaporan SPT Tahunan. Pada tahap ini, terdapat dua skenario pelaporan yang dapat muncul, tergantung pada status pajak yakni terdaoat PPh Kurang Bayar atau Nihil.

Skenario Bayar dan Lapor PPh Kurang Bayar

Skenario Bayar dan Lapor dapat timbul dalam hal terdapat PPh kurang bayar oleh wajib pajak pada penghitungan SPT Tahunan. Berikut alur pelaporan untuk pelaporan SPT Tahunan yang memiliki status kurang bayar:

  1. wajib pajak mencentang pernyataan kebenaran dan kelengkapan SPT pada Bagian K. Klik tombol Bayar dan Lapor.
  2. Akan timbul pop-up Tanda Tangan Dokumen. Lengkapi isian tersebut dengan memasukkan passphrase untuk melakukan penandatanganan elektronik.

  3. Setelah passphrase berhasil diverifikasi, SPT Tahunan dinyatakan telah disampaikan.

Skenario Bayar dan Lapor dengan Status Nihil

Serupa dengan alur skenario bayar dan lapor kasus PPh kurang bayar, skenario bayar dan lapor juga dapat dilakukan dalam hal status SPT Tahunan wajib pajak adalah Nihil, misalnya karena seluruh PPh Pasal 21 telah dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja.

Setelah pelaporan dinyatakan berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat diakses melalui menu Notifikasi atau Dokumen Saya.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA