Wacana pengetatan dan penahanan restitusi pajak tengah menjadi sorotan akibat adanya lonjakan realisasi restitusi pajak. Bersama dengan BPKP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang mendalami restitusi pajak yang dinilai tidak wajar. Termasuk pada tahun 2025 yang menembus Rp361 Triliun. Selain itu Menkeu juga saat ini berfokus pada audit restitusi pajak yang berasal dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya industri batu bara. Menanggapi hal tersebut, Daniel Belianto selaku Tax Partner Ortax memberikan sejumlah pandangannya mengenai wacana tersebut pada Rabu (15/4/2026).
Identifikasi Penyebab Restitusi Pajak
Lonjakan restitusi yang saat ini sedang dialami oleh pemerintah bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Daniel menjelaskan bahwa harus dilakukan identifikasi terlebih dahulu jenis pajak yang diajukan restitusi. Untuk jenis pajak PPh Badan, restitusi bisa dipengaruhi oleh penurunan kinerja keuangan. Akibatnya, angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan di awal periode menjadi lebih besar dari seharusnya dan memunculkan status lebih bayar, sehingga perusahaan menagih kembali kepada negara melalui restitusi pajak.
"Dengan adanya angsuran PPh pasal 25 tahun sebelumnya yang dibayar di muka kemudian tidak dilakukan pengurangan angsuran 25, maka dipastikan tahun ini akan terjadi lebih bayar," ujarnya.
Sementara untuk restitusi PPN, bisa saja disebabkan oleh faktor lain. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor dikenakan 0%, sementara PKP tersebut mengkreditkan Pajak Masukan. Maka, dipastikan PKP tersebut akan melakukan restitusi.
Restitusi Sebagai Hak Wajib Pajak
Menurut Daniel restitusi pajak memang merupakan hak wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KUP. Dalam konteks restitusi pajak biasa, negara harus melaksanakan hak tersebut dengan jangka waktu yang jelas, yaitu 12 bulan.
Ia mengungkapkan bahwa perlu dipahami restitusi adalah hak wajib pajak dan tidak bisa dipungkiri itu merupakan cash flow wajib pajak. Jika uang tersebut ditahan, pengusaha akan sangat dirugikan karena dana sangat menentukan kelangsungan operasional perusahaan. " Restitusi adalah hak wajib pajak. Tidak bisa dipungkiri itu adalah uang cash flow, sehingga ketika posisinya ditahan, berarti bisa dipastikan bahwa pengusaha akan sangat amat dirugikan," ujar Daniel.
Kondisi tersebut akan merugikan pengusaha, terlebih untuk industri dengan karakteristik tertentu yang membutuhkan cash flow untuk menjalankan bisnis, seperti distributor komoditas Crude Palm Oil (CPO). Ketika pemerintah menahan restitusi, akan sangat berdampak terutama untuk industri yang kegiatan bisnisnya ditentukan oleh jumlah cash flow yang tersedia.
Implikasi Kepastian Hukum
Sebagai praktisi, Daniel mengungkapkan bahwa wacana penahanan ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi diubahnya ketentuan perpajakan. "Nah, itu saya ada kekhawatiran akan diubah tuh undang-undang. Enggak mungkin kita hindari karena sekarang kondisi geopolitik lagi enggak bagus ya. Kita ingat waktu beberapa waktu lampau waktu COVID kan diterbitkan Perppu," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sempat menyatakan bahwa DPR bersedia memberikan payung hukum sebagai landasan wacana penahan restitusi. Hal tersebut menurut Daniel menjadi sinyal bahwa pemerintah mungkin saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dengan alasan merespons kondisi geopolitik global yang sedang memburuk.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi mendadak akan berpengaruh pada kepastian hukum yang selama ini menjadi pertimbangan utama para investor ketika menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan itu diubah maka tidak akan ada kepastian hukum. Padahal kepastian hukum itu salah satu reason investor mau berinvestasi," imbuhnya.
Opsi Selain Restitusi Pajak
Daniel memandang penahanan restitusi pajak seharusnya menjadi upaya terakhir atau last resort dalam menjaga ketahanan fiskal negara. Sebelum berfokus pada penahanan restitusi, menurutnya pemerintah dapat menggunakan pendekatan kebijakan preventif.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa tindakan preventif yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, melalui persetujuan pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan surat keterangan bebas. Jika telah memenuhi persyaratan formal, harusnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan persetujuan. Menurutnya, banyak perusahaan melakukan restitusi karena penolakan pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut. Melalui opsi tersebut, ia menilai bahwa cash flow pengusaha akan tetap terjaga, namun tidak mengorbankan restitusi pajak karena berusaha menjaga penerimaan negara.
Kedua, melalui pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak berisiko rendah tertentu. Daniel menyarankan pemerintah dapat mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2021 (PMK 209/2021) s.t.d.t Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/ 2024) yang secara khusus mengatur pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak berisiko rendah.
Langkah ini dinilai lebih aman dan minim gejolak dibandingkan jika pemerintah harus membuat kebijakan ekstrem dengan menahan seluruh proses pengembalian pajak secara sama rata. Melalui cara ini, penyaringan restitusi pajak dapat dilakukan lebih ketat tanpa harus mempengaruhi iklim dunia usaha. "Jadi bukan yang restitusi biasa, tapi restitusi yang pendahuluan yang PKP berisiko rendah itu kalau mau diubah bisa. Mungkin itu lebih smooth daripada mengubah semuanya, restitusi semuanya jadi ditahan," ungkapnya.
Ketiga, untuk restitusi pajak yang saat ini sudah telanjur diajukan dan sedang berjalan, pemerintah dapat melakukan pengetatan dengan pemeriksaan secara teliti dan adil. Pengetatan ini penting dilakukan agar petugas pemeriksa bisa objektif dalam menutup celah kebocoran penerimaan negara akibat praktik ilegal, seperti dugaan adanya gratifikasi.
Meski begitu, Daniel menegaskan bahwa petugas pemeriksa tidak boleh bertindak subjektif dengan sengaja mencari-cari kesalahan agar uang yang harus dikembalikan kepada pengusaha menjadi jauh lebih sedikit dari yang seharusnya.
