Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempertimbangkan kebijakan pengetatan dan penghentian sementara pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak. Langkah ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada awal bulan April 2026. Pembahasan tersebut merupakan respons atas lonjakan realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2025 yang menembus angka Rp361,5 triliun.
Rencana penghentian sementara restitusi pajak ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan keuangan negara di tengah potensi krisis global. Lonjakan harga energi dunia yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah telah memberikan tekanan tersendiri bagi anggaran negara.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memandang bahwa langkah penahanan restitusi pajak bisa menjadi solusi untuk mengamankan pendapatan negara. "Kita bisa mendapatkan penerimaan sampai Rp500 triliun hanya dari menahan restitusi. Atau kalau perlu kita sampaikan, restitusi tidak kita bayarkan," ujarnya Selasa (7/4/2026).
Misbakhun mengungkapkan bahwa DPR bersedia untuk membantu merancang instrumen aturan yang dibutuhkan, baik pada level payung hukum berupa undang-undang maupun peraturan menteri. Ia meyakini para pengusaha akan memaklumi dan mendukung penundaan restitusi pajak ini demi semangat gotong royong dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Pengusaha tentunya tidak akan memikirkan dirinya sendiri sepanjang mereka bisa bayar karyawan, bisa membayar pajak, bisa mendapatkan keuntungan, dan kemudian men-sustainability bisnis mereka. Saya yakin mereka juga tidak akan keberatan berkontribusi untuk bangsa dan negara" ungkapnya," ujar Ketua Komisi XI DPR RI tersebut.
Selain masalah ketahanan keuangan negara, pengetatan restitusi pajak juga dipicu oleh indikasi adanya ketidakjelasan dalam laporan pencairan restitusi pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya nilai yang dicairkan pada tahun 2025. "Restitusi tahun lalu itu besar sekali Pak, Rp360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," ujarnya pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Kemenkeu, Senin (6/4/2026).
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menggelar audit secara menyeluruh terhadap seluruh proses penyaluran restitusi pajak. Pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan secara internal oleh Kemenkeu untuk tahun 2025, tetapi juga berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga pengawas eksternal yang ditugaskan untuk menelusuri data restitusi pajak tahun 2020 hingga 2025.
Melalui audit dan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap sistem restitusi pajak dapat berjalan lebih akurat. Menkeu menegaskan bahwa perbaikan sistem restitusi pajak difokuskan pada upaya pencegahan agar uang negara tidak jatuh kepada pihak yang tidak berhak. "Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi," ujarnya.
Pembahasan ketentuan tersebut saat ini berada pada tahap harmonisasi melalui rapat pleno Direktorat Jenderal Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum. "Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien," tulis DJPP Senin (6/4/2026).
