
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan kebocoran penerimaan negara. Salah satu yang menjadi fokus adalah audit mendalam terhadap pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi yang terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025. Langkah ini awalnya dipicu oleh kecurigaan pemerintah terhadap ketidakwajaran restitusi pada tahun 2025, yang jumlahnya menembus Rp361 triliun.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ikut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa pihak eksternal, sementara tim internal Kemenkeu akan berfokus pada evaluasi tahun 2025. "Sekarang sedang diaudit restitusi SDA dan lain-lain dari 2020 sampai 2025. Saya internal fokus yang 2025, eksternal masuk BPKP 2020 sampai 2025. Jadi saya pengen melihat di mana sih, karena saya dengar dari luar kebocorannya besar," ujarnya Senin (6/4/2026).
Rencana audit ini ditargetkan berfokus pada wajib pajak yang bergerak di sektor Sumber Daya Alam (SDA), terkhusus untuk para pengusaha industri batu bara. Menurut Purbaya, lonjakan restitusi di sektor pertambangan erat kaitannya dengan regulasi UU Cipta Kerja yang menetapkan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Ketentuan tersebut memberikan celah bagi bara pengusaha batu bara dalam mengkreditkan pajak masukan.
Menkeu mengkritik ketimpangan yang terjadi dalam mekanisme pengembalian pajak di sektor batu bara yang dinilainya sangat merugikan penerimaan negara. Purbaya menjelaskan bahwa rasio antara penerimaan pajak dengan jumlah restitusi yang harus dibayarkan pemerintah untuk sektor batu bara tidak seimbang, sehingga berpotensi merugikan negara.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan niatnya untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak yang diduga melakukan kolusi dalam manajemen restitusi. "Kalau yang main-main, kami kurangi, kami audit kan. Kami masukin penjara, baik eksternal maupun internal," ungkapnya.
Pemerintah merencanakan proses audit ini dapat segera selesai dalam satu sampai dua bulan ke depan, sehingga pada awal kuartal kedua tahun 2026 laporan hasil audit sudah bisa diterima. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merealisasi penerimaan pajak neto sebesar 1.917,6 triliun yaitu 87,6% dari target APBN yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun. Salah satu faktor yang menyebabkan tertekannya penerimaan pajak neto adalah lonjakan restitusi di tahun 2025.
