a. | Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria:1) | memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M PMK-86/2020; | 2) | telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau | 3) | telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. |
|
b. | Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yaitu 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap Masa Pajak berdasarkan:1) | penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Tahunan PPh Tahun 2019; | 2) | besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2019; | 3) | Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha; atau | 4) | penghitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu. |
|
c. | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada huruf b memperhatikan penyesuaian atau menggunakan tarif PPh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU 2 Tahun 2020, yang berlaku sejak Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 (Pasal 6 PER-08/2020). |
d. | Tata cara penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan DJP sebagai berikut:1) | Wajib Pajak mengajukan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id; | 2) | dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id Wajib Pajak dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menyampaikan notifikasi bahwa Wajib Pajak telah berhasil menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25; | 3) | dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id Wajib Pajak dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. |
|
e. | Insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan sejak:1) | Masa Pajak Juli 2020 bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; atau | 2) | Masa Pajak pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan,sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. |
|
f. | Dengan mempertimbangkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 diundangkan pada tanggal 16 Juli 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2020, maka pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli 2020, dapat disampaikan paling lambat tanggal 15 Agustus 2020. |
g. | Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1), berdasarkan:1) | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona; | 2) | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019; dan/atau | 3) | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019,tetap dapat memanfaatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal yang seharusnya terutang sampai dengan Masa Pajak Juni 2020. |
|
h. | Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1) dan huruf f, kelebihan pembayaran PPh tersebut diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya. |
i. | Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk mengajukan pemindahbukuan, kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya. |
j. | Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada huruf i dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. |
k. | Dalam hal Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dicabut, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berakhir sampai dengan Masa Pajak dilakukannya pencabutan. |