Salah satu kewajiban pajak masa adalah pembayaran angsuran PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 kemudian dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh tahunan. Secara umum, PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang pada SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan jumlah angsuran/cicilan PPh Pasal 25.
Secara umum, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditentukan dari penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak. Pajak terutang selanjutnya dikurangi jumlah kredit pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Bagi Wajib Pajak Badan, penghasilan neto yang dimaksud untuk menghitung besarnya angsuran adalah penghasilan neto fiskal dihitung dari hasil perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Berikut adalah contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan stelsel fiktif. Mekanisme ini mengasumsikan penghasilan dari Wajib Pajak pada tahun berjalan paling tidak sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya. Pada kenyataannya, perusahaan dapat mengalami penurunan omzet akibat berbagai faktor. Maka dari itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat menjadi cara untuk mengatur cash flow perusahaan. Apabila proyeksi menunjukkan terjadi penurunan PPh terutang pada akhir tahun, pengurangan PPh Pasal 25 juga dapat mengurangi kemungkinan lebih bayar pada akhir tahun.
Merujuk Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak. Untuk mendapatkan pengurangan, wajib pajak harus dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.
Berikut adalah tata cara pengajuan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25:
Perlu dicatat, dalam hal bisnis mengalami perbaikan, penghitungan PPh Pasal 25 dapat disesuaikan kembali. Jika dalam tahun pajak berjalan terjadi peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25, besarnya angsuran untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh terutang.
Categories:
Tax Learning14 Januari 2025
11 April 2022