
Salah satu kewajiban pajak masa adalah pembayaran angsuran PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 kemudian dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh tahunan. Secara umum, PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang pada SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan jumlah angsuran/cicilan PPh Pasal 25.
Penghitungan PPh Pasal 25 Secara Umum
Secara umum, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditentukan dari penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak. Pajak terutang selanjutnya dikurangi jumlah kredit pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Bagi Wajib Pajak Badan, penghasilan neto yang dimaksud untuk menghitung besarnya angsuran adalah penghasilan neto fiskal dihitung dari hasil perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Berikut adalah contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Mengapa Mengajukan Pengurangan PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan stelsel fiktif. Mekanisme ini mengasumsikan penghasilan dari Wajib Pajak pada tahun berjalan paling tidak sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya. Pada kenyataannya, perusahaan dapat mengalami penurunan omzet akibat berbagai faktor. Maka dari itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat menjadi cara untuk mengatur cash flow perusahaan. Apabila proyeksi menunjukkan terjadi penurunan PPh terutang pada akhir tahun, pengurangan PPh Pasal 25 juga dapat mengurangi kemungkinan lebih bayar pada akhir tahun.
Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025), pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.
Untuk mendapatkan pengurangan, wajib pajak harus dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25. Berikut adalah persyaratan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25:
- Mengajukan permohonan disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima/diperoleh dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan; dan
- Wajib pajak telah menyampaikan:
- SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan; dan
- SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tata Cara Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara elektronik melalui Coretax maupun dengan formulir kertas. Penyampaian dengan formulir kertas dilakukan secara langsung, menggunakan pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Dalam jangka waktu 30 hari sejak bukti penerimaan diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan melakukan penelitian permohonan yang nantinya menghasilkan keputusan persetujuan atau pemberitahuan penolakan.
Jika dalam jangka waktu 30 hari Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan wajib pajak dianggap telah diterima. Kemudian, wajib pajak dapat melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan perhitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak bersangkutan.
Pengajuan Permohonan Secara Langsung
Untuk wajib pajak yang memilih pengajuan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 secara langsung, pembuatan formulir dapat dibuat sesuai dengan format berikut sebagaimana diatur pada Lampiran K PER 11/2025:
Formulir pengajuan pengurangan PPh Pasal 25 tersebut diisi oleh wajib pajak sesuai dengan petunjuk pengisian yang juga diatur pada Lampiran K PER 11/2025.
Penyesuaian Kembali Angsuran PPh Pasal 25
Perlu dicatat, berdasarkan Pasal 120 PER 11/2025 jika bisnis mengalami perbaikan, penghitungan PPh Pasal 25 dapat disesuaikan kembali. Apabila dalam tahun pajak berjalan terjadi peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 125% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25, besarnya angsuran untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh terutang. Perhitungan dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri, atau Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dengan penerbitan ketetapan.
Diperbarui oleh Medina Kyara Putrifidi, September 202
