Tata Cara Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Calculator List Hand Calculation  - Immoprentice / Pixabay

Salah satu kewajiban pajak masa adalah pembayaran angsuran PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 kemudian dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh tahunan. Secara umum, PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang pada SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan jumlah angsuran/cicilan PPh Pasal 25.

Penghitungan PPh Pasal 25 Secara Umum

Secara umum, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditentukan dari penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak. Pajak terutang selanjutnya dikurangi jumlah kredit pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Bagi Wajib Pajak Badan, penghasilan neto yang dimaksud untuk menghitung besarnya angsuran adalah penghasilan neto fiskal dihitung dari hasil perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Berikut adalah contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Merujuk Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak. Untuk mendapatkan pengurangan, wajib pajak harus dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.

Berikut adalah tata cara pengajuan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25:

  1. Mengajukan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 secara tertulis. Permohonan diajukan oleh wajib pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
  2. Melampirkan penghitungan besaran PPh yang akan terutang. Sesuai dengan syarat pada KEP-537/2000, wajib pajak harus menunjukkan penghitungan pajak terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Menunggu keputusan dari KPP. Jika dalam satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima. Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Penyesuaian Kembali Angsuran PPh Pasal 25

Perlu dicatat, dalam hal bisnis mengalami perbaikan, penghitungan PPh Pasal 25 dapat disesuaikan kembali. Jika dalam tahun pajak berjalan terjadi peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25, besarnya angsuran untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh terutang.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait