Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, wajib pajak tertentu diwajibkan menghitung angsuran PPh Pasal 25 dengan mekanisme khusus. Selain itu, dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), wajib pajak tersebut juga wajib menyampaikan laporan penghitungan PPh Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak.
Merujuk Pasal 90 PER-11/2025, wajib pajak tertentu harus menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak tersebut yaitu:
Bagi wajib pajak bank, pelaporan dilakukan untuk periode 1 bulan. Laporan dibuat berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.
Untuk wajib pajak lainnya dan wajib pajak masuk bursa selain bank, periode pelaporan adalah 3 bulan. Laporan dibuat berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir triwulan yang dilaporkan.
Sementara itu, periode pelaporan bagi wajib pajak BUMN dan BUMD adalah setiap 1 tahun pajak. Laporan disampaikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran pendapatan tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh rapat umum pemegang saham.
Batas waktu pelaporan adalah paling lama 20 hari setelah berakhirnya:
Laporan Penghitungan PPh Pasal 25 disampaikan dalam bentuk elektronik. Contoh format serta tata cara pengisian dapat dilihat pada Lampiran PER-11/2025.
Berikut adalah contoh format laporan untuk wajib pajak bank.
Berikut adalah contoh format untuk wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya.
Categories:
Tax LearningTagged:
11 April 2022
26 July 2013