Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Tarif PPN Terbaru Pasca UU HPP

Tarif Terbaru PPN
Tumisu / Pixabay

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengatur kembali besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif umum PPN terbaru yakni 11% telah diterapkan sejak 1 April 2022. Selain itu, pemerintah juga mengenalkan tarif PPN dengan besaran tertentu.

Tarif Umum PPN

Ketentuan tarif umum tertuang dalam Pasal 7 UU PPN. Tarif sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Tarif kemudian akan naik menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Contoh cara menghitung PPN dengan tarif terbaru dapat dilihat pada artikel berikut ini.

Tarif sebesar 0% diterapkan atas penyerahan tertentu. Penyerahan yang dimaksud adalah ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak.

Pada Pasal 7 ayat (3) UU UU PPN, dijelaskan bahwa tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen). Tarif juga dapat diubah menjadi paling tinggi 15% yang perubahannya diatur dengan peraturan pemerintah.

PPN Besaran Tertentu

PPN besaran tertentu diatur pada Pasal 9A UU PPN. Ketentuan ini merupakan ketentuan baru pada UU PPN. Merujuk Pasal 9A ayat (1) UU PPN, PPN besaran tertentu dipungut dan disetor oleh tiga kategori PKP. Pertama, PKP yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu.

Kedua, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Merujuk penjelasan Pasal 9A ayat (1) huruf b, kegiatan usaha tertentu yang dimaksud adalah PKP yang mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan Pajak Masukan, atau PKP yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan BKP dan/atau JKP maupun pembayarannya. Selain itu, PKP yang memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan pajak tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal juga dapat menggunakan tarif besaran tertentu.

Ketiga, PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Yang dimaksud dengan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu merupakan:

  1. BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak
  2. BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak