Tax Learning

Update Ketentuan Tarif PPN Terbaru Pasca UU HPP

Dewa Suartama
01 Juli 2025

Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengatur kembali besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif umum PPN 11% telah diterapkan sejak 1 April 2022 dan naik menjadi 12% sejak 1 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga mengenalkan tarif PPN dengan besaran tertentu.

Tarif Umum PPN

Ketentuan tarif umum tertuang dalam Pasal 7 UU PPN. Tarif sebesar 11% telah berlaku sejak tanggal 1 April 2022. Kenaikan tarif menjadi 12% sudah diimplementasikan per tanggal 1 Januari 2025.

Selain itu, tarif sebesar 0% diterapkan atas penyerahan tertentu. Penyerahan yang dimaksud adalah ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak.

Pada Pasal 7 ayat (3) UU UU PPN, dijelaskan bahwa tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahannya dapat diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tarif Efektif 11% untuk BKP Selain Barang Mewah

Pada 31 Desember 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 resmi diterbitkan sebagai dasar hukum implementasi penggunaan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain (DPP Nilai Lain) untuk penyerahan BKP/JKP mulai 1 Januari 2025.

Pada prinsipnya, Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 131/2024 menjelaskan bahwa tarif PPN untuk barang selain barang mewah adalah 12%. Namun, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah DPP Nilai Lain. Nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, sehingga tarif PPN efektif untuk barang selain barang mewah adalah 11%.

PPN atas Barang/Jasa selain Barang Mewah = 12% x 11/12 x Harga Jual, Nilai Impor, atau Nilai Penggantian

Sementara itu, untuk barang mewah, pengenaan tarif sebesar 12% berlaku efektif per Februari 2025. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Resmi! PMK 131/2024 Atur PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

PPN Besaran Tertentu

PPN Besaran Tertentu diatur pada Pasal 9A UU PPN. Merujuk Pasal 9A ayat (1) UU PPN, PPN Besaran Tertentu dipungut dan disetor oleh tiga kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pertama, PKP yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu.

Kedua, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Merujuk penjelasan Pasal 9A ayat (1) huruf b, kegiatan usaha tertentu yang dimaksud adalah PKP yang mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan Pajak Masukan, atau PKP yang melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan BKP dan/atau JKP maupun pembayarannya. Selain itu, PKP yang memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan pajak tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal juga dapat menggunakan tarif besaran tertentu.

Ketiga, PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Yang dimaksud dengan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu merupakan:

  1. BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak

  2. BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak

Daftar penyerahan yang dikenakan PPN Besaran Tertentu dapat dilihat pada artikel berikut ini: Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu

Categories: Tax Learning

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA