Tax Learning

Ketentuan PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan

Dewa Suartama
08 August 2025
PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan - Image Source: wirestock / freepik

Tidak jarang suatu perusahaan menjual aktiva atau aset perusahaan yang awalnya bukan untuk diperjualbelikan. Misalnya, perusahaan mengganti peralatan produksi karena ada pergantian teknologi. Penjualan aktiva juga kerap dilakukan dalam tahapan pembubaran usaha. Meskipun bukan aktiva yang tujuan awalnya untuk diperjualbelikan, perusahaan tetap perlu memperhatikan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi ini.

Ketentuan PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan

Ketentuan mengenai PPN atas penjualan aktiva perusahaan yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan diatur pada Pasal 16D UU PPN. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenai PPN.

PPN 16D tidak dikenakan jika BKP yang dialihkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, sesuai ketentuan PPN, penjualan aset/aktiva tetap bekas perusahaan dipungut PPN sepanjang:

  1. BKP berhubungan dengan kegiatan usaha; dan
  2. pihak yang melakukan pengalihan adalah PKP.

Penghitungan dan Administrasi PPN 16D

Penghitungan PPN atas penjualan aset/aktiva perusahaan sesuai Pasal 16D UU PPN menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025).

Sesuai perubahan yang diatur dalam Pasal 2 PMK 11/2025, nilai lain yang berlaku adalah 11/12 dari harga pasar wajar. Dengan tarif sebesar 12%, secara efektif PPN yang dipungut adalah 11%.

Sebagai contoh, PT A akan menjual beberapa komputer dalam rangka pembubaran usaha. Komputer tersebut diperoleh dengan harga Rp200 Juta. Harga pasar wajar komputer tersebut kini sebesar Rp50 Juta. Dengan demikian, PPN yang dipungut atas transaksi tersebut adalah:

PPN = 11/12 x Rp50.000.000 x 12% = Rp5.500.000

PKP diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. Merujuk ketentuan terbaru mengenai faktur pajak, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, faktur pajak atas penjualan aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan menggunakan kode transaksi 09.

Categories: Tax Learning

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA