Melalui Siaran Pers Nomor SP 28/2022, Dirjen Pajak mengumumkan mulai 1 Mei 2022, jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas layanan yang diberikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 (PMK 69/2022) tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
PMK 69/2022 mengatur jenis-jenis layanan fintech yang menjadi objek PPN. Layanan tersebut antara lain berupa penyediaan jasa pembayaran, settlement investasi, crowdfunding, peer-to-peer lending, pengelolaan investasi, dan layanan lainnya. Berikut adalah perinciannya:
No | Jenis Layanan (Pasal 4 PMK 69/2022) |
Bentuk Layanan Minimal (Pasal 4 ayat (2) PMK 69/2022) |
1 | Penyediaan jasa pembayaran |
|
2 | Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi | Layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan. |
3 | Penyelenggaraan penghimpunan modal | Layanan urun dana (equity crowd funding), yakni penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka |
4 | Layanan Pinjam Meminjam | Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending) yang selanjutnya disebut Layanan Pinjam Meminjam adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah (Pasal 1 angka 12 PMK 69/2022). Tidak ada layanan minimal yang diatur dalam Pasal 4 PMK 69/2022 |
5 | Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi | Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi adalah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk mengelola investasi yang dapat berupa advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading, dan retail algorithmic trading. Tidak ada layanan minimal yang diatur dalam Pasal 4 PMK 69/2022 |
6 | Layanan penyediaan produk asuransi online | Layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik |
7 | Layanan Pendukung Pasar |
|
8 | Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya |
|
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa berupa nilai lain. Nilai lain dalam ketentuan ini adalah 11/12 dari nilai harga jual/penggantian. Dengan kata lain, PPN atas jasa fintech dipungut sebesar 11% atas fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya.
Pengusaha yang melakukan jasa fintech yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. PKP juga wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada Pasal 15 ayat (3) PMK 69/2022, disebutkan bahwa untuk penyelenggara layanan urun dana (crowd funding) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam dikelompokkan sebagai PKP pedagang eceran.