
Sesuai dengan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER – 19/PJ/2014 dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan harus juga memperhatikan beberapa kelengkapan data. Dalam pengisian nya dijabarkan sebagai berikut :

1771 (Induk SPT)
SPT Tahunan PPh Badan menggunakan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin pemindai (scanner), untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jangan lupa untuk membuat â– (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat dipindai.
- Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram;
- Kertas tidak boleh dilipat atau kusut;
- Kolom ldentitas
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha dan Negara Domisili Kantor Pusat (khusus BUT)) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP, Nomor Telepon) isian harus di dalam kotak.
Contoh Pengisian :

Catatan: Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian harus dalam kotak.
Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa lnggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menggunakan Formulir 1771/$.
- Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah atau Dollar Amerika Serikat, harus tanpa nilai desimal. Contoh:
- dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
- dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50).
1771-I (Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal)
Angka 1 : Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri.
Yang dimaksud dengan penghasilan neto komersial dalam negeri adalah penghasilan neto menurut prinsip akuntansi komersial Indonesia, yakni semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak, dikurangi dengan pengeluaran/biaya-biaya sesuai dengan system dan metode akuntansi komersial Indonesia yang dianut secara taat azas, sebelum dilakukan penyesuaian-penyesuaian fiskal berdasarkan Undang-Undang PPh dan peraturan pelaksanaannya.
Angka 2 : Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri.
Diisi dengan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh di luar negeri, sesuai dengan lampiran khusus 7A/7B kolom (5).
Angka 3 : Jumlah Penghasilan Neto Komersial (1h+2).
Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Angka 4 : Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771 – I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.