Hingie Vidiyanti
24 Juni 2023
Untuk menghindari risiko pada transaksi pinjaman, agunan atau jaminan memiliki fungsi sebagai alat pengaman jika terjadi gagal bayar. Ketika debitur ternyata gagal bayar, maka agunan tersebut akan diambil alih oleh kreditur. Agunan yang sudah menjadi hak milik kreditur tersebut dijual kepada pembeli agunan baik melalui lelang atau di luar lelang.
Penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM. Secara detail, pengenaan PPN AYDA diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023.
PPN atas AYDA dipungut dengan besaran tertentu, yakni 10% dari tarif PPN umum yang berlaku. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah harga jual agunan.
PPN AYDA = 11% x 10% x DPP = 1,1% x Harga Jual Agunan
PPN atas AYDA terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.
Kreditur wajib menyetor PPN yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.
Surat setoran pajak harus diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyetoran PPN harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan Agunan tidak dapat dikreditkan oleh Kreditur.
Kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak atas PPN yang dipungut dari penjualan agunan. Tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Namun, perlu diingat bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak paling sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:
Bank ABC memberikan kredit kepada Tuan Andi dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Pari Nomor 35, Kota Solo. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas 150 meter persegi dan dibebani hak tanggungan. Tuan Andi dinyatakan wanprestasi oleh Bank ABC. Pada tanggal 1 Juli 2023, agunan berhasil dijual kepada Tuan Arul dan diterima pembayarannya dengan harga jual sebesar Rp2.000.000.000. Berikut perlakuan PPN-nya:
Bank ABC sebagai kreditur yang merupakan PKP wajib:
PPN Terutang = 1,1% x Rp2.000.000.000 = Rp22.000.000
Categories:
Tax Learning12 Februari 2025
10 Februari 2025