Ketentuan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) yang telah diresmikan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 Oktober 2021, sebentar lagi diresmikan menjadi Undang-Undang dengan penandatanganan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia memuat beberapa poin yaitu:
Penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti:
• Barang kebutuhan pokok
• Jasa pendidikan
• Jasa kesehatan
Barang dan jasa tersebut yang sebelumnya masuk ke dalam negative list PPN akan menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini:
BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022
Daftar JKP Strategis yang Dibebaskan dari PPN
Pada UU HPP, terdapat perubahan tarif PPN yaitu:
• Tarif PPN 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022; dan
• Tarif PPN dinaikkan menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini: Tarif PPN Terbaru Pasca UU HPP
Sesuai Pasal 9A UU PPN, PPN Besaran Tertentu merupakan mekanisme pengenaan PPN khusus untuk penyerahan tertentu. PPN dengan mekanisme ini dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang: mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Mekanisme ini diterapkan sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi PPN serta rasa keadilan.
Baca selengkapnya: Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu
Categories:
Tax Alert04 Januari 2025