
Ketentuan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) yang telah diresmikan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 Oktober 2021, sebentar lagi diresmikan menjadi Undang-Undang dengan penandatanganan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia memuat beberapa poin yaitu:
- Penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti:
•   Barang kebutuhan pokok
•   Jasa pendidikan
•   Jasa kesehatan
Barang dan jasa tersebut yang sebelumnya masuk kedalam negative list PPN akan menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. - Kenaikan tarif PPN
•   Tarif PPN 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022
•   Tarif PPN dinaikan menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. - Pengenaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.
Â