Ketentuan Baru PPN dalam UU HPP

Ketentuan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) yang telah diresmikan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 Oktober 2021, sebentar lagi diresmikan menjadi Undang-Undang dengan penandatanganan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia memuat beberapa poin yaitu:
  1. Penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti:
    •    Barang kebutuhan pokok
    •    Jasa pendidikan
    •    Jasa kesehatan
    Barang dan jasa tersebut yang sebelumnya masuk kedalam negative list PPN akan menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  2. Kenaikan tarif PPN
    •    Tarif PPN 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022
    •    Tarif PPN dinaikan menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
  3. Pengenaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.
 

Categories: Infografis

Artikel Terkait