Ketentuan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) yang telah diresmikan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 Oktober 2021, sebentar lagi diresmikan menjadi Undang-Undang dengan penandatanganan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia memuat beberapa poin yaitu:
Penyesuaian Objek PPN
Penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti:
• Barang kebutuhan pokok
• Jasa pendidikan
• Jasa kesehatan
Barang dan jasa tersebut yang sebelumnya masuk ke dalam negative list PPN akan menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini:
BKP Strategis yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022
Daftar JKP Strategis yang Dibebaskan dari PPN
Kenaikan Tarif PPN
Pada UU HPP, terdapat perubahan tarif PPN yaitu:
• Tarif PPN 10% menjadi 11% berlaku mulai 1 April 2022; dan
• Tarif PPN dinaikkan menjadi 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini: Tarif PPN Terbaru Pasca UU HPP
PPN Tarif Final untuk BKP/JKP Tertentu
Sesuai Pasal 9A UU PPN, PPN Besaran Tertentu merupakan mekanisme pengenaan PPN khusus untuk penyerahan tertentu. PPN dengan mekanisme ini dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang: mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Mekanisme ini diterapkan sebagai upaya pemerintah memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi PPN serta rasa keadilan.
Baca selengkapnya: Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu