Setelah melakukan penyetoran pajak, wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan pajak yang telah disetor melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Secara umum, pelaporan SPT terbagi menjadi dua jenis berdasarkan periode pelaporannya, yaitu SPT Masa yang disampaikan setiap masa pajak dan SPT Tahunan yang disampaikan pada akhir tahun pajak.
Pajak yang dikenakan bagi pelaku UMKM merupakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bersifat final. Pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) turut dijelaskan bahwa PPh Final dapat dilunasi melalui dua mekanisme yakni disetor sendiri oleh wajib pajak dan/atau melalui pemotong PPh.
Penyetoran sendiri dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun dalam Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023, dijelaskan pula bahwa wajib pajak yang melakukan penyetoran dengan mekanisme penyetoran sendiri dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai dengan tanggal validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP). Dengan demikian, atas PPh UMKM yang disetor sendiri, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT Masa seperti jenis pajak lainnya dan cukup melakukan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sementara itu, wajib pajak dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa apabila dalam bulan tidak terdapat kewajiban penyetoran PPh yang bersifat final, yang dapat disebabkan karena:
Pada akhir tahun, wajib pajak UMKM memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan yang digunakan sama dengan SPT Tahunan sesuai dengan subjek pajak, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Dalam hal pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh wajib pajak badan, maka pelaporannya menggunakan SPT Form 1771, sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan SPT Form 1770. Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi UMKM wajib dilakukan paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Categories:
Tax Learning30 June 2025