Simak Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Badan UMKM

Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771 UMKM Terbaru 2023
viarami / Pixabay

Selain Wajib Pajak Orang Pribadi, tarif pajak 0,5% juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan. Badan yang dapat memanfaatkannya antara lain PT, CV, Koperasi, BUMDes, dan BUMDes Bersama. Kewajiban pembayaran PPh Final dilakukan per masa, namun Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Bagaimana cara lapor SPT Tahunan PPh untuk UMKM badan?

Pelaporan Menggunakan SPT Tahunan PPh Badan 1771

Serupa dengan Wajib Pajak Badan lainnya, UMKM yang berbentuk badan juga menggunakan SPT Tahunan PPh Badan Form 1771. Pengisian SPT dilakukan melalui e-Form yang dapat diunduh di djponline.pajak.go.id.

Dokumen yang Disiapkan

Sebelum melakukan pengisian SPT, Wajib Pajak Badan perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan UMKM di antaranya:

  1. Laporan Keuangan
  2. Daftar Susunan Pemegang Saham
  3. Daftar Susunan Pengurus
  4. Daftar Aset Sampai Akhir Tahun
  5. Catatan omzet per bulan
  6. Bukti penyetoran PPh Final

Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan UMKM

Setelah mengunduh formulir dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, Wajib Pajak Badan dapat mengisi SPT dengan cara sebagai berikut:

  1. Pengisian SPT dapat dimulai dari Lampiran Khusus kemudian dilanjutkan ke halaman lebih awal sampai ke Induk SPT.
  2. Isi Lampiran Khusus terkait Daftar Penyusutan dan Daftar Amortisasi sesuai dengan pembukuan.
  3. Pada Lampiran Khusus 8A-2, masukan angka pada elemen neraca dan laporan laba rugi sesuai dengan laporan keuangan. Apabila terdapat transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, silakan isi pada elemen hubungan istimewa.
  4. Lampiran 1771-VI diisi dengan daftar penyertaan modal, daftar utang, dan daftar piutang yang berkaitan dengan pihak afiliasi.
  5. Selanjutnya, Lampiran 1771-V diisi dengan daftar pemegang saham, jumlah modal disetor, serta dividen yang dibagikan bila ada. Bagian selanjutnya diisi dengan daftar pengurus dan komisaris.
  6. Bagi UMKM, pada Lampiran 1771-IV Bagian A angka 7, diisi dengan peredaran usaha serta PPh Final terutang, yakni 0,5% dari peredaran usaha. Selain itu, lampiran ini juga diisi dengan penghasilan lain yang bersifat final seperti bunga deposito atau tabungan. Jika terdapat penghasilan non objek pajak, misalnya dividen atau hibah, dapat dilaporkan pada Bagian B Lampiran 1771-IV.
  7. Lampiran 1771-III berisi daftar kredit pajak. Formulir ini diisi apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan lainnya dan pajak yang dipotong dapat menjadi kredit pajak.
  8. Bagi WP UMKM tidak mengisi Lampiran 1771-II tentang perincian biaya-biaya usaha dan Lampiran 1771-I tentang penghitungan penghasilan neto dan koreksi fiskal.
  9. Pada Induk SPT, atau Lampiran 1771, pastikan telah mengisi identitas dan bagian F telah terisi sesuai dengan jumlah pada Formulir 1771-IV Bagian A Kolom 5. Pada Bagian H, tambahkan lampiran rekapitulasi penghasilan bruto tertentu dan salinan bukti pembayaran PPh Final bruto tertentu.
  10. Pastikan SPT telah ditandatangani sebelum dilaporkan dan telah dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Sesuai ketentuan, apabila tidak ditandatangani atau terdapat dokumen yang tidak lengkap, SPT dapat dianggap tidak disampaikan. Bagi WP Badan yang tidak menyampaikan SPT, akan dikenakan sanksi dengan sebesar Rp1 juta.

Demikianlah tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 bagi WP UMKM. Apabila Anda ingin melihat tutorial lebih detail, Anda bisa mengikuti kelas di situs Pajak101 dengan langsung mengklik tautan berikut ini.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait