Tutorial Lapor SPT Tahunan PPh Bagi UMKM Orang Pribadi

Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan PPh OP 1770 bagi UMKM Terbaru 2022 2023
stevepb / Pixabay

Pemerintah memberikan fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha berupa tarif PPh Final yaitu 0,5%. Tarif tersebut dapat dimanfaatkan bagi pengusaha yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Ketentuannya kini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Meskipun termasuk PPh Final, Wajib Pajak yang menggunakan tarif ini tetap berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut adalah cara mengisi dan lapor SPT Tahunan PPh UMKM Orang Pribadi.

Persiapan Lapor SPT Tahunan UMKM

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pertama, catatan omzet per bulan. Kedua, bukti penyetoran PPh Final. Ketiga, bukti potong PPh (jika ada). Keempat, kartu keluarga. Kelima, daftar harta dan utang yang dimiliki.

Selain itu, Wajib Pajak perlu meng-install aplikasi form viewer untuk membuka e-Form. Anda dapat mengunduh installer aplikasi viewer untuk melaporkan SPT Tahunan disini.

Cara Lapor SPT PPh OP UMKM

Secara singkat, pelaporan SPT Tahunan PPh OP bagi UMKM dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Mengunduh e-Form 1770 melalui akun DJP Online
  2. Mengisi e-Form 1770, diantaranya data harta, utang, dan anggota kelurga, data pembayaran PPh Final, serta identitas, PTKP dan tanggal lapor
  3. Mengirim e-Form
  4. Menerima Bukti Penerimaan Elektronik

Mengunduh e-Form 1770

Cara unduh atau download e-Form 1770 adalah sebagai berikut:

  1. Login ke akun djponline
  2. Pada halaman Dashboard, pilih menu Lapor, lalu pilih e-Form
  3. Klik “Buat SPT”
  4. Pada pertanyaan “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?” pilih “Ya”
  5. Pilih Tahun Pajak yang akan dilaporkan, status SPT normal, lalu klik “Kirim Permintaan”
  6. e-Form akan otomatis diunduh ke perangkat Anda. Selain e-Form, Anda juga akan menerima kode verifikasi melalui email. Kode tersebut akan digunakan saat pelaporan.

Cara Mengisi SPT PPh OP 1770 bagi UMKM lewat e-Form

Setelah mengunduh e-Form dan meng-install viewer, silakan buka e-Form. Pengisian e-Form 1770 bagi WP OP UMKM dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Pilih “Pencatatan”
SPT Tahunan PPh OP UMKM

2. Isi data mengenai harta dan utang yang dimiliki pada akhir tahun. Anda juga perlu melengkapi susunan anggota keluarga berdasarkan Kartu Keluarga Anda.

Daftar Harta SPT Tahunan PPh OP UMKM
Daftar Utang SPT Tahunan PPh OP UMKM

3. Pada Formulir 1770-III bagian A angka 16, pilih “PP23/PP55”.

Tutorial Lapor SPT Tahunan PPh OP UMKM Terbaru 2022

4. Pada bagian atas formulir akan muncul tombol “PP 23/PP 55”. Klik tombol tersebut.

5. Isi daftar penghasilan sesuai dengan omzet per bulan. Peredaran bruto dan jumlah PPh Final yang dibayar dapat diisi secara manual. Atas omzet kumulatif sebesar Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan UU HPP. Pada bagian bawah, pindahkan jumlah ke Lampiran III dengan memilih “Ya”.

Cara Lapor SPT Tahunan PPh OP UMKM  Terbaru 2023

6. Pada halaman berikutnya, silakan masukan data apabila terdapat Bukti Potong yang direkam. Selanjutnya, jika tidak ada penghasilan pekerjaan bebas, sehubungan Pekerjaan, dan penghasilan lainnya, klik selanjutnya.

7. Pada halaman induk e-Form 1770, lengkapi data berupa Nomor HP, status kewajiban perpajakan, PTKP serta tanggal pelaporan.

8. Unggah lampiran berupa file .pdf dari hasil scan rekap pembayaran PPh Final.

9. Salin kode verifikasi dari email, pastikan e-Form dalam kondisi online, lalu klik Submit.

10. Jika pelaporan berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui email yang terdaftar di sistem DJP.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait