Lapor SPT Tahunan PPh OP, Jangan Lupa Lampirkan Dokumen Berikut

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak tahun pajak berakhir, atau dengan kata lain tanggal 31 Maret. Merujuk pada ketentuan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 bahwa Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilaporkan Wajib Pajak.

Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? Simak infografis berikut!

1
1
1
1

Formulir 1770 S dan 1770 SS dapat dilaporkan melalui e-Form atau e-Filing. Saat menggunakan e-Filing melalui DJP Online, wajib pajak dapat memilih Formulir 1770 S “dengan bentuk formulir” atau “dengan panduan”. Anda dapat mengikuti panduan lengkapnya pada artikel berikut ini: Panduan Pengisian SPT PPh OP 1770 S lewat e-Filing

Khusus pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan Formulir 1770 hanya dapat dilakukan melalui e-Form. Layanan pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak 28 Februari 2022. Baca panduannya pada artikel berikut ini: Pelaporan SPT Tahunan PPh OP 1770 dengan e-Form

Categories: Infografis

Artikel Terkait