
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 yang berakhir pada 31 Maret 2020. Merujuk pada ketentuan berdasarkan PER 02/PJ/2019 bahwa Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilaporkan Wajib Pajak.
Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? Simak infografis berikut!



