Dengan adanya PENG-5/PJ.09/2022, mulai hari ini 28 Februari 2022, Pukul 16.00 WIB untuk saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT untuk Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 resmi DITUTUP. DJP menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “csv”).
Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id.
- Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
- Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.