Dengan adanya PENG-5/PJ.09/2022, mulai hari ini 28 Februari 2022, Pukul 16.00 WIB untuk saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT untuk Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 resmi DITUTUP. DJP menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “csv”).
Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan melalui:
Categories:
Tax Alert31 Maret 2022