
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (UU PPh), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya. Penentuan dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak itu dilakukan.
Dengan kata lain, dalam hal terjadi manipulasi transfer pricing, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan koreksi untuk menentukan kewajaran transaksi hubungan istimewa. Lantas apa yang menyebabkan terjadinya hubungan istimewa?
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023 (PMK 172/2023) menjelaskan bahwa hubungan istimewa, baik yang disebutkan pada UU PPh maupun UU PPN, merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya. Keadaan ketergantungan atau keterikatan yang dimaksud adalah keadaan pihak tersebut mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Pasal tersebut juga menjelaskan bagaimana hubungan istimewa dapat terbentuk. Hubungan istimewa dapat timbul akibat kepemilikan, penguasaan, serta hubungan keluarga.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.
Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25%. Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.
Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada bila:
Berikut adalah contoh hubungan istimewa akibat penguasaan melalui teknologi dan hubungan istimewa karena penguasaan manajemen.
Hubungan istimewa juga dapat timbul akibat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara kandung.
Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.
Berikut ilustrasi hubungan istimewa karena hubungan keluarga.
Diperbarui oleh Bambang Setiawan, Januari 2026