
Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut pihak lain untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun, baik kredit pajak dalam negeri maupun pajak yang dibayar/terutang atas penghasilan luar negeri atau kredit pajak luar negeri.
Kredit pajak luar negeri atau dikenal juga sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 24 diatur dalam diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 (PMK 192/2018). PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia, selain PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen.
Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi. Berikut adalah panduan untuk menentukan negara sumber dari penghasilan di luar negeri sesuai Pasal 3 PMK 192/2018:
Sebelum menentukan PPh Luar Negeri dapat dikreditkan, wajib pajak perlu mengidentifikasi besarnya penghasilan luar negeri untuk menghitung PPh terutang atas seluruh penghasilan dalam negeri dan luar negeri.
Untuk penghasilan usaha, penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto. Untuk penghasilan yang berasal dari trust di luar negeri, penghasilan yang berasal dari trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN. Untuk penghasilan lainnya, penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto. Dapat dikreditkan pada Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut.
Sebagai catatan, kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri dan kerugian lain yang diderita di luar negeri tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak.
Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
PT Yora Tiga dalam Tahun Pajak 2024 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Langkah awal yang dilakukan adalah menghitung PPh terutang atas seluruh penghasilan neto dalam negeri dan luar negeri. Dari data di atas, besarnya PPh terutang atas seluruh penghasilan PT Yora Tiga adalah sebagai berikut:

Selanjutnya, hitung jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi. Kredit pajak di negara X dihitung sebagai berikut:

Dikarenakan jumlah tertentu sebesar Rp250.000.000 lebih kecil dibandingkan dengan PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan usaha dari negara X yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang di dalam negeri hanya sebesar jumlah tertentu, yaitu sebesar Rp250.000.000.

Dikarenakan jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y sebesar Rp450.000.000,00 lebih kecil dibandingkan dengan jumlah tertentu, maka jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan bunga dari negara Y yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang di dalam negeri hanya sebesar PPh Luar Negeri, yaitu sebesar Rp450.000.000,00. Dengan demikian, jumlah PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan oleh PT Yora Tiga terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di dalam negeri adalah sebesar Rp700.000.000,00 (Rp250.000.000,00 + Rp450.000.000,00).
Sesuai dengan ketentuan, kerugian dari negara Z tidak dapat digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Untuk mempermudah, Anda dapat menggunakan kalkulator Ortax untuk menghitung kredit pajak luar negeri. Kalkulator kredit pajak luar negeri, dapat Anda akses pada tautan berikut ini: Kalkulator Kredit Pajak Luar Negeri