Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023) yang mengatur ketentuan PPN dan PPh terkait emas perhiasan. Dalam aturan tersebut, terdapat juga ketentuan pemungutan PPN bagi pabrikan atau pedagang emas perhiasan yang melakukan penyerahan lain selain emas perhiasan. Bagaimanakah ketentuannya?
Pabrikan Emas Perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Di sisi lain, yang dimaksud sebagai pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.
Selain emas perhiasan, pabrikan atau pedagang emas perhiasan dapat melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan dengan emas perhiasan. Contohnya jasa penyepuhan, jasa modifikasi, dan jasa pelapisan.
Dalam praktik, tidak menutup kemungkinan pabrikan maupun pedagang emas perhiasan juga dapat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) selain emas perhiasan maupun JKP lainnya. Jenis BKP/JKP lain tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok berikut ini.
Tidak hanya emas, beberapa jenis logam juga menjadi bahan baku pembuatan perhiasan. Misalnya perak, titanium, dan palladium. Perhiasan juga dapat dibuat dari batu permata, seperti diamond, sapphire, ruby, dan emerald. Penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas serta batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, mekanisme pemungutan PPN dipersamakan dengan pemungutan PPN emas perhiasan, yakni menggunakan besaran tertentu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pengusaha.
Selain emas perhiasan dan perhiasan yang disebutkan di atas, pengusaha juga dapat melakukan penyerahan BKP/JKP lainnya. Misalnya, penjualan aktiva bekas operasional atau transaksi sewa. Penyerahan tersebut akan dipungut PPN sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku umum. Hal ini merujuk pada Pasal 19 PMK 48/2023 dengan bunyi sebagai berikut:
“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang melakukan penyerahan:
juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
PT ABC merupakan PKP Pabrikan Emas Perhiasan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya PT ABC melakukan beberapa penyerahan sebagai berikut :
Dengan demikian, atas penyerahan tersebut berlaku ketentuan pemungutan PPN sebagai berikut:
Contoh berikutnya, Tuan A merupakan PKP Pedagang Emas Perhiasan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya Tuan A melakukan penyerahan sebagai berikut:
Dengan demikian, atas penyerahan tersebut berlaku ketentuan pemungutan PPN sebagai berikut: