Emas bukan hanya dikenal sebagai perhiasan, tetapi juga dikenal sebagai bentuk investasi yang menjanjikan. Emas menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki risiko rendah karena likuiditasnya dan nilai emas yang tahan terhadap inflasi. Pada tanggal 28 April 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023) untuk mengatur kembali aspek pajak terkait emas perhiasan, termasuk juga pajak jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan. PMK tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan melalui PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
PMK 48/2023 mengatur ketentuan PPh dan PPN atas jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan/ batangan serta perhiasan lain yang bahan seluruhnya bukan dari emas. Beberapa bentuk jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan di antaranya:
Berdasarkan Pasal 8 PMK 48/2023, imbalan sehubungan dengan jasa di atas dikenakan PPh dan atas imbalan tersebut harus dilakukan pemotongan oleh pihak yang membayarkan imbalan. Adapun jenis pajak penghasilan yang dikenakan tergantung dari penerima penghasilan tersebut jika penghasilan diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dipotong PPh Pasal 21. Jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, imbalan akan dipotong PPh Pasal 23.
Dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam menghitung pajak penghasilan merupakan seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pengguna jasa.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN dengan besaran tertentu. Sesuai dengan perubahan pada Pasal 19 PMK 11/2025, besaran tertentu atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas, perhiasan, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis adalah sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (12%) dikalikan dengan penggantian. Maka, tarif efektif PPN atas jasa tersebut adalah 1,2% (10% x 11/12 x 12%).
PPN Besaran Tertentu atas Jasa Terkait Emas = 1,1% x Nilai Penggantian
PT K merupakan pedagang emas perhiasan yang selain melakukan penyerahan emas perhiasan juga melakukan penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. PT K telah dikukuhkan sebagai PKP. PT K tidak memiliki Surat Keterangan dan surat keterangan bebas pemotongan PPh Pasal 23. Dalam masa pajak Oktober 2023, PT K melakukan penyerahan jasa perbaikan emas perhiasan kepada CV L dan memperoleh imbalan dengan total jumlah bruto/penggantian sebesar Rp35.000.000 yaitu dalam bentuk uang tunai sebesar Rp10.000.000 dan dalam bentuk barang berupa emas batangan dengan nilai pasar sebesar Rp25.000.000.
Atas imbalan jasa perbaikan Emas Perhiasan yang dibayar oleh CV L kepada PT K, CV L:
a) wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 = 2% x (Rp10.000.000 + Rp25.000.000) = Rp7.000.000
b) Atas penyerahan jasa perbaikan emas perhiasan oleh PT K kepada CV L, PT K wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar
PPN Besaran Tertentu = 1,2% x (Rp10.000.000 + Rp25.000.000) = Rp420.000
Categories:
Tax LearningJadwal Training
04 August 2025
12 February 2025
10 February 2025