Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak atas Emas Perhiasan

emas perhiasan yang merupakan objek pajak PPN dan PPh Pasal 22
envato

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang merupakan aturan tentang pengenaan pajak atas penjualan emas perhiasan. Sesuai PMK 48/2023, emas perhiasan akan dikenakan PPN dan Pajak Penghasilan.

Dalam aturan tersebut, terdapat dua pihak yang melakukan pemungutan PPN atas emas perhiasan. Pertama, Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan. PKP pabrikan emas perhiasan memungut PPN emas perhiasan dengan besaran tertentu yakni 1,1% dari harga jual. Besaran tersebut berlaku untuk penyerahan kepada PKP pabrikan emas perhiasan lainnya atau kepada pedagang emas perhiasan. Jika penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir, PPN besaran tertentu atas emas perhiasan yang berlaku adalah 1,65% dari harga jual.

Pihak kedua yang melakukan pemungutan PPN atas emas perhiasan adalah PKP pedagang emas perhiasan. PPN akan dipungut sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu atas perolehan/impor emas perhiasan yang dijual. Jika tidak, PPN yang dipungut adalah sebesar 1,65% dari harga jual. Khusus untuk penyerahan kepada PKP pabrikan emas perhiasan, PPN yang dipungut adalah 0%.

Jika melihat ketentuan sebelumnya, yakni PMK 30/2014, tarif PPN yang berlaku mengalami penurunan. Sebelumnya PPN atas emas perhiasan dipungut dengan tarif efektif 2% dari harga jual atau penggantian.

PPN besaran tertentu juga dikenakan atas penyerahan perhiasan yang bahannya tidak seluruhnya dari emas dan/atau batu permata serta batu lainnya yang sejenis. PPN sebesar 1,1% atas perhiasan dipungut oleh PKP pedagang perhiasan maupun pabrikan.

Selain PPN, PMK 48/2023 juga memuat aturan tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas emas perhiasan dan perhiasan lainnya. Pabrikan dan pedagang emas perhiasan ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Tarif PPh Pasal 22 emas perhiasan yang berlaku adalah 0,25% dari harga jual dan bersifat tidak final. Namun, pemungutan PPh tidak dilakukan untuk penjualan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak PPh Final UMKM (PP 55/2022 eks PP 23/2018), atau WP yang memiliki surat keterangan bebas.