Melalui Siaran Pers Nomor SP-17/2026 pada 23 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan realisasi penerimaan pajak digital. Total penerimaan pajak digital yang berhasil dihimpun hingga 30 Juni 2026 tercatat mencapai Rp8,68 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp1,87 triliun jika dibandingkan dengan capaian bulan sebelumnya yang berada di angka Rp6,81 triliun.
Total penerimaan tersebut bersumber dari empat jenis pajak ekonomi digital. Keempat komponen tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak fintech (Peer-to-peer Lending), serta pajak atas transaksi aset kripto.
PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penerimaan mencapai Rp6,34 triliun. Sampai dengan akhir Juni 2026, DJP secara resmi telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak digital tersebut. Pada periode ini, DJP juga melakukan penyesuaian pada daftar pemungut PPN PMSE melalui pembaruan data pada satu entitas, yakni Lemon Squeezy LLC.
Pajak SIPP turut memberikan kontribusi yang signifikan dengan catatan penerimaan sebesar Rp1,44 triliun yang bersumber dari pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN. Selanjutnya, pajak fintech menyumbang penerimaan sebesar Rp695,84 miliar. Capaian dari sektor fintech ini terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri, serta PPN Dalam Negeri.
Selain sektor fintech, transaksi aset kripto turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak digital. Hingga akhir semester I 2026, DJP menghimpun penerimaan sebesar Rp205 miliar dari pajak aset kripto, yang bersumber dari PPh Pasal 22 dan PPN DN.
Menutup siaran pers tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge mengungkapkan harapannya agar tren peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital ini dapat terus memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Di samping itu, tingkat kepatuhan yang konsisten diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih berimbang bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital.
