Tax Learning

DJP Ekstensifikasi Penerimaan Pajak, Aktifkan Kembali WP Dormant

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini menjadikan pemanfaatan Coretax dan reaktivasi wajib pajak tidak aktif (dormant) sebagai salah satu strategi ekstensifikasi penerimaan negara pada semester I tahun 2026. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa ekstensifikasi tidak selalu berarti mencari basis pajak baru, tetapi juga mengaktifkan kembali basis pajak yang sudah ada.

"Jadi, ekstensifikasi ini tidak hanya basis yang pure baru, tetapi juga basis lama yang dormant. Itu kita nudging kembali dengan data yang ada. Yang inaktif juga kita nudging kembali untuk bisa masuk ke dalam sistem perpajakan kami," tuturnya, Selasa (14/7/2026).

Melalui integrasi data di Coretax, langkah ekstensifikasi basis pajak ini telah mencatatkan hasil yang terukur. Dalam acara Dialog Perpajakan 2026 yang berlangsung di Jakarta, Bimo mengungkapkan keberhasilan DJP mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 rekening wajib pajak dormant yang tidak aktif berdasarkan evaluasi kinerja laporan SPT tahun 2025.

Pengaktifan kembali wajib pajak yang sudah lama nonaktif tersebut diproyeksikan memberikan kontribusi finansial yang signifikan terhadap pendapatan negara. Potensi penerimaan pajak dari pemulihan akun-akun tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Bimo menjelaskan bahwa pencapaian kuantitatif ini diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. "Ini bukan pencapaian yang biasa, kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya butuh waktu 2 tahun," tambahnya.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA