Kewajiban Pelaporan PPN dan PPnBM Wajib Pajak yang Tergabung dalam SIPP

Vat Value Added Tax Document  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) merupakan sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/atau jasa Instansi Pemerintah melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Untuk memberikan kejelasan mengenai kewajiban pelaporan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-13/PJ/2022 mengatur tentang tata cara pelaporan PPN dan PPnBM bagi Wajib Pajak yang tergabung dalam SIPP. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rekanan yang merupakan pengusaha kecil yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam SIPP.

Berikut skema penyerahan BKP/JKP antara pihak Rekanan, Pihak Lain, dan Instansi Pemerintah

Dalam hal ini pihak Rekanan memiliki kewajiban untuk melaporkan pemungutan PPN dan PPnBM dalam SPT Masa PPN 1111 pada kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN. Tetapi, bagi Rekanan pengusaha kecil tidak perlu melakukan pelaporan PPN dan PPnBM yang telah dipungut oleh Pihak lain.

Sedangkan PMSE dalam SIPP yang merupakan Pihak Lain ini memiliki kewajiban memungut PPN atau PPN dan PPnBM, menyetor PPN dan PPnBM yang telah dipungut seta melaporkan PPN dan PPnBM dalam SPT Masa PPN 1107 PUT. Terakhir, bagi pihak Instansi Pemerintah hanya memiliki kewajiban dalam membayar PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang saja.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait