Tax Alert

PMK 37/2025 Dirilis, DJP: Upaya Penyetaraan Level Playing Field

Dewa Suartama

14 July 2025

Bertepatan dengan Hari Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) resmi diundangkan. PMK ini mengatur penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri, tidak terkecuali pelaku usaha yang dengan omzet tertentu menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Rosmauli, Direktur P2 Humas DJP, menjelaskan bahwa implementasi PMK 37/2025 pada dasarnya merupakan upaya penyetaraan level playing field, khususnya antara pelaku usaha yang aktivitas usahanya online dengan pelaku usaha offline.

Dengan ditunjuknya PPMSE sebagai pemungut, pengawasan DJP kepada pelaku usaha online dapat ditingkatkan. “Kalo selama ini yang offline dilakukan pengawasan, tapi yang online kurang diawasi,” ungkap Rosmauli. Menurutnya, baik usaha online maupun offline, pada dasarnya tetap dikenakan perlakuan pajak yang sama. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pajak penghasilan dapat dikenakan atas setiap setiap tambahan kemampuan ekonomis baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Terkait pemungutan untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, Rosmauli menjelaskan tidak ada perubahan aturan. Ia juga menegaskan pemungutan yang dilakukan bukan jenis pajak baru.“Kami tetap melindungi pelaku usaha kecil. Sampai dengan Rp500 juta tetap tidak dikenakan pajak. Untuk pelaku usaha yang omzetnya Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar, tarifnya tetap 0,5%. Ketentuan untuk pelaku usaha UMKM tidak ada yang berubah,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memberikan surat pernyataan kepada pemungut bahwa omzet yang diperoleh belum melebihi Rp500 juta. Dengan surat pernyataan tersebut, pemungut dalam hal ini marketplace akan mengecualikan penghasilan yang diterima dari pemungutan PPh Pasal 22.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA