Tax Alert

Rencana Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22, Ini Keterangan DJP

Dewa Suartama

26 Juni 2025

Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-14/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pajak dipungut atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Saat ini, dasar hukum kebijakan tersebut masih proses finalisasi.

DJP menjelaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru. "Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," tulis DJP. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakan karena pajak terutang telah dipungut oleh pihak yang ditunjuk.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut juga merupakan upaya DJP dalam pengawasan ekonomi digital dan menutup celah shadow economy. "Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," jelas DJP.

Dalam keterangan tersebut, DJP juga menegaskan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, orang pribadi yang menggunakan PPh Final 0,5% dibebaskan dari pengenaan pajak atas omzet paling banyak Rp500 juta per tahun.

Merujuk ketentuan Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menteri keuangan diberikan wewenang untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Pihak lain yang dimaksud yakni pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Ketentuan ini menjadi dasar hukum pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak.

Terkait pemungutan PPh Pasal 22, saat ini belum terdapat ketentuan yang mengatur transaksi pada marketplace termasuk objek PPh Pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 beserta perubahannya, objek PPh Pasal 22 dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. impor barang dan ekspor komoditas;

  2. pembelian oleh bendaharawan;

  3. pembelian oleh BUMN;

  4. penjualan hasil produksi (semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi);

  5. penjualan kendaraan bermotor;

  6. penjualan bahan bakar dan pelumas;

  7. pembelian bahan baku keperluan industri atau ekspor, yang dapat berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan

  8. penjualan barang sangat mewah.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA