Foto: Youtube Kementerian Keuangan RI
Pemerintah mengusulkan target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp3.426 triliun, setara dengan 12,01% hingga 12,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target tersebut didominasi penerimaan perpajakan yang diproyeksikan mencapai Rp2.908 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun atau setara dengan rasio pajak sebesar 9,3% terhadap PDB.
Berdasarkan jenis pajak, berikut rincian target penerimaan pada RAPBN 2027:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan sebesar Rp1.126,1 triliun, lebih tinggi 13,4% dibandingkan dengan proyeksi tahun berjalan.
- Pajak Penghasilan (PPh) ditargetkan sebesar Rp1.277,7 triliun atau lebih tinggi 9,9% dari proyeksi tahun berjalan. Target tersebut terdiri atas PPh Nonmigas sebesar Rp1.214,6 triliun dan PPh Migas sebesar Rp63,1 triliun.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan mencapai Rp28,6 triliun atau naik sebesar 3,5%, dari proyeksi tahun berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa proyeksi penerimaan tersebut turut mempertimbangkan perkembangan realisasi pengumpulan pajak pada tahun berjalan. "Sampai data terakhir hari ini, pertumbuhan pengumpulan pajak kita sudah mencapai 30% pada Agustus. Jadi jauh lebih baik dibanding tahun lalu, dan ke depan saya pikir kita akan tetap bisa memperbaiki tax ratio secara signifikan," ujarnya pada Jumat (14/8/2026). Ia menambahkan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan tax ratio melalui perbaikan tata kelola dan mekanisme pemungutan pajak.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah akan mengandalkan percepatan digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax. Sistem tersebut digunakan untuk mengintegrasikan data wajib pajak lintas lembaga sekaligus mendukung pengawasan berbasis risiko. Melalui pemanfaatan data yang terintegrasi, pemerintah menargetkan proses penggalian potensi penerimaan dapat dilakukan secara lebih efektif dengan tetap mempertimbangkan kepatuhan wajib pajak.




