Tax Learning

Panduan Pengisian Daftar Utang dan Modal di Perusahaan Afiliasi di SPT Badan Coretax

Medina Kyara Putrifidi

Pengisian SPT PPh Badan pada aplikasi Coretax saat ini terbagi menjadi dua yaitu, Formulir Induk dan Formulir Lampiran. Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) salah satu Lampiran yang harus dilengkapi oleh wajib pajak adalah Lampiran 2 Bagian B yang berisikan daftar penyertaan modal, utang dan piutang pada perusahaan afiliasi.

Penyertaan modal, utang dan piutang yang dimaksud dalam Lampiran 2 Bagian B adalah yang memenuhi kriteria hubungan istimewa secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023).

Perubahan Format

Pada era e-Form, daftar penyertaan modal, utang dan piutang pada perusahaan afiliasi dilampirkan pada Formulir 1771-VI Bagian A, Bagian B dan Bagian C. Pada aplikasi Coretax format tampilan tersebut berubah, sekarang disajikan pada Lampiran 2 Bagian B.

Panduan Pengisian

Bagian B pada Lampiran 2 harus dilengkapi oleh wajib pajak berdasarkan laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan. Berikut merupakan panduan pengisiannya:

  1. Penyertaan modal diisi dengan nilai penyertaan modal dalam rupiah diikuti dengan besaran persentasenya.
  2. Utang diisi dengan nilai utang dalam rupiah, jumlah tahun periode utang (tenor) dan persentase bunga utang per tahun.
  3. Piutang diisi dengan nilai piutang dalam rupiah, jumlah tahun periode piutang (tenor), dan persentase bunga piutang per tahun.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Pengisian Lampiran 2 bagian B tidak berpengaruh langsung pada jumlah pajak yang terutang di SPT Tahunan PPh Badan. Namun, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa isu berikut ini.

PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman

Bunga pinjaman merupakan salah satu objek pajak PPh Pasal 23. Dalam hal wajib pajak memiliki utang kepada pihak afiliasi, dan terdapat pembayaran bunga, wajib pajak harus memperhatikan kewajiban pemotongan dan penyetoran atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman.

Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam praktik, pemberian pinjaman tanpa bunga lazim dilakukan antar perusahaan afiliasi. Jika menerima/memberikan pinjaman tanpa bunga, wajib pajak harus memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). Berikut ulasan lengkap terkait kriteria pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan menurut PP 94/2010: Ketentuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga

Kewajiban Melampirkan TP Doc

Dalam hal pengisian daftar penyertaan modal, utang maupun piutang pada perusahaan afiliasi pada Lampiran 2 SPT PPh Badan, wajib pajak juga harus memperhatikan kewajiban menyelenggarakan transfer pricing documentation (TP Doc).

Baca artikel berikut untuk pembahasan lengkap terkait kewajiban pembuatan TP Doc: Apakah Perusahaan Anda Wajib Membuat TP Doc? Simak Penjelasannya

Selain itu, Anda juga dapat menggunakan tools berikut untuk mengetahui apakah perusahaan wajib membuat TP Doc: TP Doc Threshold Test

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA