Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Apakah Perusahaan Anda Wajib Membuat TP Doc? Simak Penjelasannya

Evaluation Analysis Magnifying Glass  - mohamed_hassan / Pixabay

Merujuk pada Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) dijelaskan bahwa dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Berdasarkan PMK 172/2023, ada tiga jenis TP Doc, sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20, yaitu terdiri dari:

  1. dokumen induk (master file);
  2. dokumen lokal (local file); dan/atau
  3. laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). 

Meskipun melakukan transaksi afiliasi, tidak seluruh wajib pajak diwajibkan membuat TP Doc. Terdapat batasan atau threshold untuk menentukan kewajiban pembuatan master file dan local file, dan kewajiban pembuatan CbCR.

Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Membuat Master File dan Local File

TP Doc berupa master file dan local file dibuat oleh wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi pada tahun berjalan, serta terdapat kondisi/transaksi dengan batasan sebagai berikut:

  1. nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00;
  2. nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:
    • lebih dari Rp20.000.000.000 untuk transaksi barang berwujud; atau
    • lebih dari Rp5.000.000.000 untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau
  3. bertransaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari pada tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. 

Agar lebih mudah, Anda dapat menggunakan tools berikut ini untuk mengecek apakah Anda memiliki kewajiban pembuatan master file dan local file.

Wajib Pajak yang Memiliki Kewajiban Pelaporan CbCR

Selain itu bagi Wajib Pajak yang merupakan entitas induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000, wajib menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc berupa master file, local file, dan/atau CbCR. Berikut adalah kriteria kewajiban pembuatan CbCR.

Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai entitas konstituen dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:

  1. tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
  2. tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
  3. memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Ilustrasi Kewajiban Penyusunan Master File dan Local File

Kewajiban pembuatan TP Doc tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahaan memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP Doc. Berikut adalah ilustrasi kewajiban penyelenggaraan TP Doc.

PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut:

202020212022
Peredaran Bruto (transaksi barang berwujud):
Afiliasi 5.000.000.0005.000.000.0004.000.000.000
Non Afiliasi70.000.000.00040.000.000.00045.000.000.000
Total Peredaran Bruto75.000.000.00045.000.000.00049.000.000.000
Biaya Royalti (Afiliasi)007.500.000.000

Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc adalah sebagai berikut:

Tahun Pajak 2021

Karena pada Tahun 2020 terdapat transaksi afiliasi dan total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000, PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2021. TP Doc Tahun 2021 harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2022.

Tahun Pajak 2022

Meskipun pada tahun 2021 terdapat transaksi afiliasi, karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2021 tidak lebih dari Rp50.000.000.000 dan transaksi afiliasi barang berwujud tidak melebihi Rp20.000.000.000, PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc untuk Tahun Pajak 2022.

Tahun Pajak 2023

Walaupun total peredaran bruto pada tahun Pajak 2022 tidak lebih dari Rp50.000.000.000 dan transaksi afiliasi barang berwujud kurang dari Rp20.000.000.000, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000. Dengan demikian, PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc berupa master file dan local file untuk Tahun Pajak 2023. Dokumen tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2024.