Ridha Dhanisa
17 Januari 2024
Merujuk pada Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) dijelaskan bahwa dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc) adalah dokumen yang diselenggarakan oleh WP yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Berdasarkan PMK 172/2023, ada tiga jenis TP Doc, sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20, yaitu terdiri dari:
Meskipun melakukan transaksi afiliasi, tidak seluruh wajib pajak diwajibkan membuat TP Doc. Terdapat batasan atau threshold untuk menentukan kewajiban pembuatan master file dan local file, dan kewajiban pembuatan CbCR.
TP Doc berupa master file dan local file dibuat oleh wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi pada tahun berjalan, serta terdapat kondisi/transaksi dengan batasan sebagai berikut:
Agar lebih mudah, Anda dapat menggunakan tools berikut ini untuk mengecek apakah Anda memiliki kewajiban pembuatan master file dan local file.
Selain itu bagi Wajib Pajak yang merupakan entitas induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000, wajib menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc berupa master file, local file, dan/atau CbCR. Berikut adalah kriteria kewajiban pembuatan CbCR.
Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai entitas konstituen dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:
Kewajiban pembuatan TP Doc tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahaan memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP Doc. Berikut adalah ilustrasi kewajiban penyelenggaraan TP Doc.
PT ABC adalah perusahaan Indonesia bagian dari grup usaha ABC Ltd. yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dari laporan keuangan PT ABC, diketahui hal-hal sebagai berikut:
2020 | 2021 | 2022 | |
Peredaran Bruto (transaksi barang berwujud): | |||
Afiliasi | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4.000.000.000 |
Non Afiliasi | 70.000.000.000 | 40.000.000.000 | 45.000.000.000 |
Total Peredaran Bruto | 75.000.000.000 | 45.000.000.000 | 49.000.000.000 |
Biaya Royalti (Afiliasi) | 0 | 0 | 7.500.000.000 |
Berdasarkan informasi tersebut di atas, kewajiban PT ABC untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak 2021
Karena pada Tahun 2020 terdapat transaksi afiliasi dan total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2016 lebih dari Rp50.000.000.000, PT ABC diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk Tahun Pajak 2021. TP Doc Tahun 2021 harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2022.
Tahun Pajak 2022
Meskipun pada tahun 2021 terdapat transaksi afiliasi, karena nilai peredaran bruto pada Tahun Pajak 2021 tidak lebih dari Rp50.000.000.000 dan transaksi afiliasi barang berwujud tidak melebihi Rp20.000.000.000, PT ABC tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc untuk Tahun Pajak 2022.
Tahun Pajak 2023
Walaupun total peredaran bruto pada tahun Pajak 2022 tidak lebih dari Rp50.000.000.000 dan transaksi afiliasi barang berwujud kurang dari Rp20.000.000.000, terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran royalti dengan nilai lebih dari Rp5.000.000.000. Dengan demikian, PT ABC tetap diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc berupa master file dan local file untuk Tahun Pajak 2023. Dokumen tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2024.
Categories:
Tax Learning