Mekanisme Pengujian Kewajaran atas Transaksi Pemberian Jasa Intra Grup

Dokumen Istimewa

PERTANYAAN

Bagaimana mekanisme pengujian kewajaran atas transaksi pemberian jasa intra grup dalam TP Doc?

JAWABAN

Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Metode-metode transfer pricing yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:

  • Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontroled Price),
  • Cost-Plus Method,
  • Transactional Profit Method.

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) Wajib Pajak.
  • Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.
  • Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).
  • Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.
  • Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.
  • Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.
  • Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).

2. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

  • Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.
  • Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima.
  • Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak.
  • Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan Shareholder activity, Duplicative services, Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit), Passive association, Jasa siaga (on call services)

3. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait