Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Bentuk dan Isi Country by Country Report

rawpixel / freepik

Merujuk Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016, salah satu komponen Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah Laporan per Negara. Laporan per Negara atau Country by Country Report (CbCR) terdiri dari empat formulir, yaitu kertas kerja, Form CBC-1, Form CBC-2, dan Form CBC-3. Berikut merupakan bentuk formulir CbCR sesuai dengan Lampiran PMK-213/2016.

Kertas Kerja CbCR

Kertas kerja wajib disampaikan oleh entitas konstituen yang wajib menyampaikan CbCR dengan mekanisme Primary Filing. Pada kertas kerja wajib, terdapat 13 kolom. Kolom 1 diisi dengan daftar semua negara atau yurisdiksi tempat anggota dari Grup Usaha berdomisili. Kolom 2 diisi dengan identitas berupa nama serta NPWP atau Tax Identification Number dari setiap anggota grup usaha.

format kertas kerja laporan per negara cbcr

Kolom 3 diisi dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh masing-masing entitas. Terdapat tiga belas kategori kegiatan usaha, yaitu:

  1. huruf A untuk riset dan pengembangan
  2. huruf B untuk pemilik atau pengelola harta tidak berwujud
  3. huruf C untuk pembelian atau pengadaan
  4. huruf D untuk produksi atau pabrikan
  5. huruf E untuk penjualan, pemasaran, atau distribusi
  6. huruf F untuk administrasi, manajemen, atau jasa-jasa pendukung
  7. huruf G untuk penyediaan jasa kepada pihak independen
  8. huruf H untuk penyediaan pembiayaan internal grup usaha
  9. huruf I untuk penyedia jasa keuangan yang diatur undang-undang
  10. huruf J untuk asuransi
  11. huruf K untuk pemegang kepemilikan saham atau ekuitas lainnya
  12. huruf L untuk tidak aktif
  13. huruf M untuk lain-lain

Kolom 4, 5, dan 6 memuat informasi mengenai penghasilan bruto. Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sehubungan
dengan transaksi dengan pihak independen. Kolom 5 merupakan jumlah rupiah penghasilan bruto sehubungan dengan transaksi afiliasi. Kolom 6 diisi dengan hasil penjumlahan rupiah dari Kolom 4 dan Kolom 5. Perlu diketahui bahwa penghasilan bruto yang dimaksud tersebut termasuk juga penghasilan yang berasal dari kegiatan penjualan persediaan dan properti, jasa, royalti, bunga, premium, dan penghasilan lainnya. Namun, pembayaran dari pihak afiliasi yang dianggap sebagai dividen di negara atau yurisdiksi pembayar tidak termasuk dalam penghitungan penghasilan bruto.