Notifikasi Country by Country Report (CbCR) merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke DJP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017, notifikasi CbCR wajib dilakukan paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Sebagai contoh, bulan Desember 2023 merupakan jatuh tempo untuk penyampaian Notifikasi CbCR Tahun Pajak 2022. Atas Notifikasi CbCR Tahun 2022 ini akan diberikan Tanda Terima yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 yang jatuh tempo pada 30 April 2024.
Siapa yang Wajib Melakukan Notifikasi CbCR?
Setiap wajib pajak yang merupakan entitas konstituen (Ultimate Parent Entity) di Indonesia harus menyampaikan Notifikasi CbCR. Jika memiliki kewajiban penyampaian CbCR, wajib pajak tersebut harus menyampaikan CbCR yang dilampiri kertas kerja bersamaan dengan penyampaian notifikasi.
Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha maka wajib menyampaikan notifikasi. Meskipun tidak memiliki transaksi afiliasi, jika wajib pajak tersebut merupakan anggota grup usaha tetap diharuskan menyampaikan notifikasi.
Lalu, bagaimana cara menyampaikan Notifikasi CbCR? Simak langkah-langkah berikut ini.
Cara Menyampaikan Notifikasi CbCR di DJP Online
- Login dengan akun DJP Online.
2. Aktifkan Fitur e-CbC Reporting.
3. Setelah aktif, klik layanan e-CbC Reporting.
4. Pilih tahun pajak. Untuk penyampaian di Desember 2023, pilih tahun pajak 2022.
5. Jawab pertanyaan sesuai dengan kondisi perusahaan. Lalu apabila Anda termasuk wajib pajak yang wajib menyampaikan CbCR, unggah file CbCR dan kertas kerja pada menu yang tersedia. CbCR dan kertas kerja diunggah dalam bentuk XML sesuai dengan format yang telah disediakan oleh DJP.
6. Setelah mengisi pertanyaan akan muncul resume status wajib pajak. Setelah itu, masukkan kode verifikasi dan klik ‘Submit’.
7. Setelah pengiriman berhasil, Anda akan menerima Tanda Terima Penyampaian Laporan Per Negara seperti gambar berikut.
Pelaporan CbCR
Selain notifikasi CbCR, wajib pajak yang memenuhi kriteria juga memiliki kewajiban pelaporan CbC Report. Cek artikel berikut untuk mengetahui apakah Anda termasuk kriteria wajib pajak yang wajib menyampaikan CbC Report: Kriteria Subjek Pelapor dan Langkah-Langkah Pelaporan CbCR