Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Jangan Lupa Deadline Pelaporan Notifikasi CbCR!

bacaan 3 Menit
cara lapor notifikasi cbcr
Direktorat Jenderal Pajak

Notifikasi CbCR merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke DJP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC Report. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016 bahwa notifikasi CbCR wajib dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan demikian, akhir Desember 2021 ini merupakan jatuh tempo untuk penyampaian Tahun Pajak 2020. Atas Notifikasi CbCR Tahun 2020 ini akan diberikan Tanda Terima yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Setiap entitas konstituen (Ultimate Parent Entity) di Indonesia harus menyampaikan Notifikasi CbCR. Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota Grup Usaha maka Wajib Pajak Badan tersebut harus menyampaikan notifikasi. Dengan demikian, Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki transaksi afiliasi tetapi merupakan anggota Grup Usaha juga tetap diharuskan menyampaikan notifikasi. Lalu, bagaimana cara menyampaikan Notifikasi CbCR? Simak langkah-langkah berikut ini.

Cara Menyampaikan Notifikasi CbCR di DJP Online

  1. Login dengan akun DJP Online.
cara menyampaikan notifikasi CbCR

2. Aktifkan Fitur e-CbC Reporting.

cara menyampaikan notifikasi CbCR

3. Setelah aktif, klik layanan e-CbC Reporting.

cara menyampaikan notifikasi CbCR

4. Pilih tahun pajak. Pastikan Tahun Pajak yang dipilih adalah Tahun 2020.

cara menyampaikan notifikasi CbCR

5. Jawab pertanyaan sesuai dengan kondisi perusahaan. Lalu apabila anda termasuk Wajib Pajak yang harus wajib menyampaikan CbCR, unggah file CbCR dan Kertas Kerja pada menu yang tersedia. CbCR dan Kertas Kerja diunggah dengan format XML sesuai dengan format yang telah disediakan oleh DJP.

cara menyampaikan notifikasi CbCR

6. Setelah mengisi pertanyaan akan muncul resume status Wajib Pajak. Setelah itu, masukkan kode verifikasi dan klik ‘Submit’.

7. Setelah pengiriman berhasil, Anda akan menerima Tanda Terima Penyampaian Laporan Per Negara seperti gambar berikut.