
Sebagai dokumentasi transaksi afiliasi, salah satu proses yang perlu dilakukan adalah penyampaian notifikasi serta laporan per negara (Country-by-Country Report atau CbCR). Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), notifikasi serta CbCR disampaikan paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Hal ini berarti, untuk tahun pajak 2024, penyampaian wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.
Penyampaian Notifikasi dan CbCR Melalui Coretax
Bagi wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha maka wajib menyampaikan notifikasi. Meskipun tidak memiliki transaksi afiliasi, jika wajib pajak tersebut merupakan anggota grup usaha tetap diwajibkan menyampaikan notifikasi. Dalam hal wajib pajak juga memiliki kewajiban penyampaian CbCR, wajib pajak dimaksud harus menyampaikan CbCR yang dilampiri kertas kerja bersamaan dengan penyampaian notifikasi.
Mulai tahun 2025, notifikasi dan CbCR disampaikan melalui aplikasi Coretax. Berbeda dengan menu layanan umum lainnya, penyampaian dilakukan lewat akun Coretax wajib pajak badan, bukan impersonate. Panduan penyampaian notifikasi dapat dilihat pada artikel berikut ini: Tidak Lagi di DJP Online, Notifikasi CbCR Kini Disampaikan di Coretax
Format XML CbCR
CbCR disampaikan dengan format XML. Sebelum diunggah ke Coretax, nama file XML harus disesuaikan dengan format sebagai berikut:
- Untuk CbCR: CBC-<TIN>-<Periode(2digit)>-<KodePrimary/LocalFiling>-<LaporanKe>.xml
- Untuk kertas kerja: WS-<TIN>-<Periode(2digit)>-<KodePrimary/LocalFiling>-<LaporanKe>.xml
Format XML CbCR dan kertas kerja dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/eoi/cbcr
Panduan pelaporan CbCR dapat dilihat pada artikel berikut ini: Simak Panduan Pelaporan CbCR Melalui Coretax oleh DJP
Melampirkan Dokumen di SPT Tahunan PPh Badan
Ketentuan Pasal 23 ayat (6) PMK 172/2023 mengatur bahwa tanda terima penyampaian CbCR dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan milik wajib pajak. Dengan implementasi Coretax, wajib pajak tidak perlu melampirkan secara manual. Pada induk SPT bagian I. Dokumen Lainnya, wajib pajak cukup mengklik tombol Cek. Jika telah melakukan penyampaian, sistem akan secara otomatis mengambil data dan melampirkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan.
